DAERAHNews

Gelar Press Release, Polrestabes Makassar Ungkap Kasus Pembunuhan dan Bom Ikan

×

Gelar Press Release, Polrestabes Makassar Ungkap Kasus Pembunuhan dan Bom Ikan

Sebarkan artikel ini

MAKASSAR, Suara Jelata— Bertempat di depan pintu utama Polrestabes Makasaar, telah berlangsung kegiatan press releaae terkait kasus pembunuhan di Kecamatan Manggala dan kasus bom ikan. Selasa, (13/07/2021).

Kegiatan ini dipimpin Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol. Witnu Urip Laksana, SIK, Kasat Reskrim, Kompol Jamal, Kasi Humas, AKP Landa KS, Kasi Propam, Kompol Joko P dan Kapolsek Mamajang, Kompol Ivan.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Adapun barang bukti yang berhasil dikumpulkan, yaitu kabel sebagai sumbu, pipa untuk terhubung dengan sumbu, kemasan untuk bom ikan, bahan-bahan lainnya terkait bom ikan dan sebilah parang.

Dalam kesempatan itu, Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol. Witnu Urip Laksana, SIK menyampaikan jika pihaknya berhasil mengamankan pelaku kasus bahan peledak dan kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia yang terjadi pada tanggal 13 Juli 2021 pukul 00.15 wita.

Adapun kronologi kejadian berawal dari pelaku bernama Aco dg Mangung yang dituduh oleh korban Jamaluddin, bahwa dia mencuri jagung milik korban. Korban pun tidak terima dan mendatangi pelaku dengan sebilah parang dalam keadaan mabuk setelah melakukan pesta miras bersama temannya.

Setelah itu, korban memarangi pelaku namun pelaku berhasil merebut parang korban dan langsung memarangi korban hingga meninggal dunia.

Pelaku kemudian membuang korban di bawah jembatan untuk menghilangkan jejak, pelaku pun berhasil diamankan pihak kepolisian sekitar pukul 02.00 wita bersama barang bukti sebilah parang.

Terkait kasus bahan peledak, pihak kepolisian mendapatkan informasi akan adanya transaksi bahan pembuat bom ikan, sehingga pihaknya langsung menyelidiki dan mengamankan para pelaku beserta orang yang memesan bom ikan tersebut.

Pengembangan terkait bahan yang digunakan untuk bom ikan akan terus kami dalami dan ancaman hukuman untuk kasus ini diatas 5 tahun penjara” kuncinya.