HUKRIMNews

3 Bulan Jadi DPO, Polres Sinjai Berhasil Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

×

3 Bulan Jadi DPO, Polres Sinjai Berhasil Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Sebarkan artikel ini

SINJAI, Suara Jelata— Satuan Reserse Narkoba Polres Sinjai, yang dipimpin Kasat Res Narkoba IPTU. Hanny Willem,

berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) narkoba jenis sabu berinisial lYA, (32) dirumah kebun, di Talleang Lumu, Desa Balang Pesoang, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba. Sabtu, (20/8/2021).

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

YA, termasuk DPO berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP-A / 70 / VI / 2021 /Spk.Satresnarkoba/Polres Sinjai/Polda Sulsel, tanggal 29 Juni 2021. dan Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor : DPO / 08 / VI / 2021 / Resnarkoba, tanggal 30 Juni 2021.

Kasat Res Narkoba Polres Sinjai, IPTU. Hanny Willem, mengatakan bahwa penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat pada hari Jumat (21/8), bahwa DPO narkoba YA saat ini berada di salah satu rumah kebun miliknya yang berlokasi sekitar 1 KM dari rumahnya.

“Pada pukul 03.30 WITA, petugas melakukan pemantauan terhadap rumah kebun tersebut yang diduga dihuni DPO, selanjutnya petugas langsung memasuki rumah tersebut dan menemukan DPO sedang tidur, kemudian dilakukan penggeledahan namun tidak ditemukan barang bukti narkotika, selanjutnya dibawa ke Mapolres Sinjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Kapolres Sinjai, AKBP.Iwan Irmawan membenarkan ada penangkapan DPO Narkoba oleh Satresnarkoba Polres Sinjai berinisial, pekerjaan Wiraswasta, Alamat Talleang Lumu, Desa Balangpesoang, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba.

Upaya penangkapan DPO Narkoba terbilang mulus.Petugas Resnarkoba Polres Sinjai yang terus melakukan pencarian DPO.

“Dia dinyatakan sebagai pemilik sabu yang dibeli oleh pelaku lP yang telah ditangkap sebelumnya pada Senin, (29/6/2021) mengaku bahwa sabu diperoleh dari DPO  YA yang beralamat di Balang Pesoang Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba,” pungkasnya.