DAERAHNews

Terkait Aktivitas Penambangan yang Diduga Ilegal, Begini Kata Kepala DLHK Sulsel

×

Terkait Aktivitas Penambangan yang Diduga Ilegal, Begini Kata Kepala DLHK Sulsel

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sulsel, Ir. Hasbi, MT

MAKASSAR, Suara Jelata— Terkait maraknya pencemaran lingkungan, serta banyaknya ditemukan usaha pertambangan yang merusak lingkungan secara permanen serta secara perizinan pun sudah diduga ilegal alias tidak memiliki izin, Ir. Hasbi, MT selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sulawesi Selatan (Sulsel), menanggapi hal tersebut.

Dia mengatakan bahwa secara prinsip, penimbunan tidak dilarang, namun yang dilarang adalah ketika melakukan penimbunan dan penggalian tanpa mengantongi izin, baik izin dari Dinas Lingkungan Hidup maupun izin Dinas Pertambangan.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

“Ada saja izinnya, tapi masih ada permasalahan, apalagi kalau tidak ada memangmi” kata Hasbi, saat ditemui di kantornya di Jalan Urip Sumoharjo lantai 3.

Dia mengatakan, galian tambang yang belum memenuhi prosedur tapi tetap melakukan kegiatan pertambangan pasti merusak, karena pasti tidak pulih kembali, tapi di sisi lain juga dibutuhkan, namun tentu harus diutamakan keselamatan dan keamanan lingkungan.

Kalau dari segi permohonan izin tambang, baik dari instansi Dinas Pertambangan maupun DLHK awalnya bisa dikeluarkan di daerah masing-masing, tapi sejak adanya perubahan UU Pertambangan, sehingga mulai tahun 2014 ditarik satu pintu di provinsi.

“Kemudian selanjunya di tahun 2020 adanya UU Cipta Kerja, sehingga dari provinsi segala yang berkaitan perizinan tambang ditarik ke pusat semua jadi satu pintu” jelasnya.

Untuk fungsi daerah, lanjut Hasbi, tetap membantu pusat memantau sebagai sisi pemerintahan di daerah, namun hanya secara pengurusan izin tambang yang melalui DLHK dan dinas pertambangan, kini semua dilakukan di pusat.