DAERAHNews

12 Kendaraan Roda Dua Terjaring Patroli Balap Liar Polsek Rappocini Kota Makassar

×

12 Kendaraan Roda Dua Terjaring Patroli Balap Liar Polsek Rappocini Kota Makassar

Sebarkan artikel ini
Polsek Rappocini Makassar saat menggelar jumpa pers

MAKASSAR, Suara Jelata— Kapolsek Rappocini Kota Makassar bersama tim Resmob gencarkan patroli pada Sabtu, (04/09/2021) subuh dini hari bersama tim yang telah dibentuk.

Patroli tersebut dipimpin langsung oleh Iptu Akhmad Risal, SE, selaku Kanit Polsek Rappocini di bawah tanggung jawab Kompol Syamsuddin, selaku Kapolsek Rappocini Kota Makassar.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Sebelum menjabat sebagai Kanit Polsek Rappocini yang baru 2 minggu, Iptu Akhmad Risal sebelumnya di Polrestabes Makassar sebagai Kanit Bhabintkantimas.

Selama menjabat, dirinya berhasil mengamankan balapan liar di wilayah hukum Polsek Rappocini di bawah Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Rappocini, Kompol Syamsuddin.

Dalam jumpa perssnya di hadapan media di halaman Polsek Rappocini, Kapolsek Rappocini, Kompol Syamsuddin menyampaikan hasil patroli yang berhasil mengamankan 12 kendaraan roda dua serta 15 orang terduga terlibat dalam aksi balap liar tersebut. Sabtu, (04/09/2021).

Barang bukti yang berhasil diamankan saat patroli

Para pelaku ini diketahui rata-rata masih di bawah umur.

Adapun barang bukti yang mereka amankan, yaitu kendaraan roda dua sebanyak 12 unit dan kunci stater kendaraan satu terlepas dan 3 buah obeng bunga dan kunci leter L.

“Sebagai barang bukti yang mengarah pada tindak pidana kriminal, seperti konsumsi alkohol dan lain-lain itu akan nantinya kita serahkan kepada Polrestabes” kata Kompol Syamsuddin.

Lokasi yang kerap dilakukan tempat balap liar adalah di Jalan Sultan Alauddin poros Makassar- Gowa, Sulawesi Selatan. Namun mereka berpindah-pindah dan bersembunyi ketika petugas patroli datang.

Kapolsek Rappocini, Kompol Syamsuddin menyampaikan, penertiban balap liar tersebut berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dan terganggu, sebab kegiatan balap liar tersebut mereka adakan pada tengah malam dan sepertiga malam, sehingga mengganggu orang istirahat.

“Untuk yang mengarah pada tindak pidana kriminal, akan sementara dilidik, namun dalam pelanggaran lalu lintas, yang apabila tidak memiliki surat-surat kendaraan, maka kendaraan akan diberikan sanksi tilang” terang Kapolsek.

Kapolsek Rappocini berharap, bahwa selaku aparat keamanan di wilayah hukum Polsek Rappocini agar seluruh orang tua lebih memperhatikan, mengawasi dan membina anak-anaknya. Selain itu, ketertiban dan keamanan harus melibatkan pihak terkait dari elemen masyarakat.