SINJAI, Suara Jelata—Pemerintah Kabupaten Sinjai harus menyiapkan dana sebesar Rp3.2 miliar untuk mencover jumlah peserta BPJS sebanyak 25.505.
Lantaran, Pemerintah Provinsi Sulsel telah melakukan pemutusan terkait Penerima Bantuan Iuran (BPI) BPJS berlaku sejak tanggal 1 Januari 2021.
Kepala Bidang Pelayanan Dinas Kesehatan Sinjai, Mahyuddin mengatakan, terdapat Surat Keputusan (SK) dari Gubernur yang diterima Dinas Kesehatan.
Di mana, di dalam SK tersebut Pemprov Sulsel memutuskan iuran BPJS Kesehatan yang menjadi tanggungan Pemprov.
“Informasi ini diterima sekitar tanggal 9 Agustus 2021, namun di dalam SK, itu tercantum mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2021,” jelasnya saat RDP bersama Komisi I Anggota DPRD Sinjai, Selasa, (06/09/2021).
Lebih lanjut Ia menjelaskan, di dalam SK yang diterima pihak Dinkes, Pemprov Sulsel telah mengurangi jatah Penerima Bantuan Iuran (BPI) BPJS.
“Seharusnya Pemprov Sulsel itu yang tadinya menanggung 52.052 peserta, namun Pemprov kurangi menjadi 26.547 peserta. Sehingga, terdapat 25.505 peserta yang menjadi beban Pemda,” sebutnya
Mahyuddin kembali mengungkapkan, yang menjadi tanggung Pemda itu sekitar 70 persen dan sudah dibayarkan, sedangkan yang menjadi tanggungan Pemprov itu sekitar 30 persen.
“Tentunya, 30 persen ini kami menunggu anggaran dana dari Pemprov, lantaran itu menjadi kewenangan Pemprov,” ujarnya.
Hanya saja kata Mahyuddin, setelah SK tersebut dikeluarkan dan mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2021.
“Tentu 30 persen dari jumlah 25.505 peserta BPJS, itu menjadi tanggungan Pemda,” tuturnya.
Tentunya tambah Mahyuddin, ini yang menjadi permasalah, olehnya itu, pihaknya berharap agar Pemprov dapat berkomunikasi dengan Pemda kabupaten, supaya persoalan ini dapat diselesaikan.
Selain itu Mahyuddin juga mengungkapkan, pengganggaran Dinkes Sinjai pada anggaran pokok 2021, itu mengacu pada jumlah peserta BPJS sebanyak 52.052 peserta.
“Dari jumlah peserta tersebut, untuk satu tahun Dinkes telah mengangarkan sebesar Rp53.6 miliar lebih,”ujarnya
Meskipun itu kata Mahyuddin, pada dasarnya, pagu anggaran Dinkes tidak ada persoalan tetap Rp53 miliar dengan jumlah peserta 52.052.
Sedangkan ungkap Mahyuddin, yang menjadi persoalan adalah anggaran sebesar Rp3.2 miliar yang menjadi tanggungan Pemprov Sulsel, itu bergeser menjadi tanggungan Pemda, dengan jumlah peserta 25.505.
“Pada intinya, dengan kebijakan Peprov Sulsel ini, Pemda harus menyiapkan anggaran lagi sekitar Rp3.2 miliar untuk mengcover 25.505 peserta BPJS,” tuturnya.
Tidak hanya itu, Dinas Sosial Andi. Muh. Idnan juga menambahkan, untuk pengelolaan BPJS Kesehatan, Dinsos merupakan bagian yang mengelolah data
“Jumlah data perhari ini Selasa (06/09/2021) yang menjadi tanggungan APBD Kabupaten dan provinsi sekitar 117.206 peserta,” ucapnya
Sehingga kata Andi. Idnan sapaan akrabnya, dengan pengurangan kuota 25.505 peserta ini, dengan menghitung pada lima bulan terakhir, disesuaikan dengan kondisi berdasarkan SK Gubernur.
Berarti lanjut Andi. Idnan kuota pemerintah daerah untuk BPJS yang menjadi tanggungan Pemda saat ini, berada pada posisi 90.659 peserta dan kuota untuk BPJS yang menjadi tanggungan pemerintah provinsi itu 26.547 peserta
“Kalau pihak kami menyangkut masalah data ini, tidak akan berpengaruh signifikan, hanya berpengaruh di anggaran, justru seharusnya pada RDP ini yang perlu dihadirkan adalah Badan Pengelolah Keuangan Aset Daerah (BPKAD),” kuncinya.