HUKRIMNews

Polres Sinjai Tangkap DPO Kasus Narkoba

×

Polres Sinjai Tangkap DPO Kasus Narkoba

Sebarkan artikel ini

SINJAI, Suara Jelata—Polres Sinjai kembali berhasil menangkap DPO narkoba jenis sabu berinisial AQS (25) di dusun Polewali, Desa Polewali, Kecamatan Libureng, Kabupaten Bone. Kamis (09/9/2021) pukul 16.56 wita.

AQS, di DPO (daftar pencarian orang) berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP-A / 65 / VI / 2021 /Spk.Satresnarkoba/Polres Sinjai/Polda Sulsel, tanggal 09 Juni 2021. dan Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor : DPO / 20 / VI / 2021 / Resnarkoba, tanggal 14 Juni 2021.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Kasat Res Narkoba Polres Sinjai IPTU. Hanny Willem mengatakan penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat bahwa DPO narkoba AQS saat ini berada disalah satu rumah di dusun polewali.

Sehingga petugas langsung bergerak menuju ke alamat yang dimaksud.

Petugas langsung memasuki salah satu rumah dan menemukan DPO, kemudian dilakukan penggeledahan namun tidak ditemukan barang bukti narkotika, selanjutnya dibawa ke Mapolres Sinjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Sinjai AKBP. Iwan Irmawan membenarkan ada penangkapan DPO Narkoba oleh Satresnarkoba Polres Sinjai.

Upaya penangkapan DPO Narkoba terbilang mulus. Petugas Resnarkoba Polres Sinjai yang terus melakukan pencarian DPO.

Dia dinyatakan sebagai Pemasok atau Pengedar Narkotika jenis Sabu dari Kabupaten Bone, ke Kabupaten Sinjai.

Pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu yang telah ditangkap sebelumnya MI, pada hari Rabu (09/6/2021) mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan darinya berupa 2 (dua) sachet sabu diperoleh dari DPO AQS.

“Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” kata Kapolres.