BeritaDAERAHHUKRIM

Polres Pemalang Berhasil Bongkar Sindikat Upal

×

Polres Pemalang Berhasil Bongkar Sindikat Upal

Sebarkan artikel ini

PEMALANG JATENG, Suara Jelata – Polres Pemalang Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan seorang tersangka ES (57) warga Tasikmalaya, Jawa Barat. Tersangka diduga menyimpan dan membawa mata uang rupiah palsu dengan pecahan nominal Rp 100 ribu sebanyak 210 lembar.

Saat memimpin Konferensi Pers di Aula Bhayangkara Polres Pemalang, Kamis (25/11/2021), Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo mengungkapkan, tersangka ES diamankan di Jalan Raya Moga, Rabu (17/11/2021) kemarin.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

“Berawal dari informasi masyarakat yang mendengar adanya seseorang yang akan menjual uang rupiah palsu di Moga, personrl Satreskrim Polres Pemalang langsung bergerak untuk mengamankan tersangka,” kata Kapolres.

Saat diamankan personel Satreskrim Polres Pemalang, Kapolres Pemalang mengungkapkan, tersangka didapati menyimpan dan membawa mata uang rupiah palsu dengan pecahan nominal Rp 100 ribu sebanyak 210 lembar. Kapolres Pemalang mengatakan, tersangka ES diduga akan menjual mata uang rupiah palsu tersebut di wilayah Kecamatan Moga.

“Diduga, ES akan menjual mata uang rupiah palsu dengan harga Rp 7 Juta untuk 210 lembar mata uang rupiah palsu dengan pecahan nominal Rp 100 ribu,” ungkap Kapolres.

Dengan diamankannya ES, Polres Pemalang berhasil melakukan pengembangan perkara tersebut dan mengamankan tersangka W (49) di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Jumat (19/11/2021).

“Dari tersangka W, personil Satreskrim Polres Pemalang berhasil mengamankan barang bukti uang rupiah palsu sebanyak 1.034 lembar dengan pecahan nominal Rp 100 ribu,” kata Kapolres.

Selain uang rupiah palsu, personel Satreskrim Polres Pemalang juga berhasil mengamankan peralatan lain yang digunakan tersangka W untuk memproduksi uang rupiah palsu di kontrakannya di Kabupaten Indramayu.

Atas perbuatannya, Tersangka W dikenakan pasal 36 Ayat (1) dan/atau, Ayat (2) dan/atau Ayat (3) Jo Pasal 26 Ayat (1), dan/atau Ayat (2) dan/atau Ayat (3) UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Pada tersangka ES dikenakan pasal 36 Ayat (2) Jo Pasal 26 Ayat (2) UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” ungkap Kapolres. (Humas Res Pml/Iwan)