HUKRIMNews

Kasus Dugaan Prostitusi Online di Sinjai Dihentikan, Rehab di Dinsos Ada Pertimbangan Kemanusiaan

×

Kasus Dugaan Prostitusi Online di Sinjai Dihentikan, Rehab di Dinsos Ada Pertimbangan Kemanusiaan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

SINJAI, Suara Jelata—Lima perempuan diduga pekerja seks komersial atau PSK dan seorang pria diamankan polisi di salah satu tempat penginapan di wilayah perkotaan Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, Jumat (17/12/2021) bulan lalu dibebaskan.

Kelima wanita itu masing-masing berinisial NA (22), JS (18) terduga muncikari inisial IP (23), perempuan AP (27) dan HR (24). Mereka berasal dari berbagai daerah antara lain Makassar, Gowa dan Barru dan AN (41) diduga pelanggannya.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Diduga pelaku tersebut melakukan prostitusi online dengan membuka Open BO dengan menggunakan aplikasi Michat.

Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP. Abustam saat ditanya perkembangan kasus tersebut mengungkapkan telah melimpahkan ke Dinas Sosial kabupaten Sinjai untuk dilakukan pembinaan atau rehab.

“Sudah diserahkan semua ke Dinas Sosial, terkait yang sebelumnya diduga salah satu dari lima wanita itu adalah Mucikari itu tidak terbukti setelah dilakukan penyelidikan,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Sinjai, Muhammad Idnan yang dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah menerima kelima wanita terduga PSK tersebut dari pihak Polres Sinjai yang akan direhab.

“Setelah diterima dan dilaksanakan asesment dan konsultasi dengan balai dan panti di Makassar, yang memenuhi syarat untuk dimasukkan ke Panti hanya satu orang yang diduga PSK,” jelasnya.

Sementara kata Idnan yang memenuhi syarat untuk di rehab di Panti memiliki anak kecil yang masih memerlukan kasih sayang seorang ibu.

“Atas dasar pertimbangan kemanusiaan sehingga kelima wanita tersebut tidak ada yang di rehab meskipun salah satu dari mereka memenuhi syarat,” katanya.

Saat ini pihak Dinas Sosial Sinjai telah mengembalikan kelima wanita tersebut ke orang tua masing-masing dan membuatkan surat pernyataan.

“Sudah dikembalikan semua ke pihak keluarganya yang diantar langsung oleh Pegawai Dinas Sosial Sinjai,” tutup Idnan.

Sebelumnya, Lima orang perempuan dan satu orang laki-laki di Sinjai, Sulawesi Selatan ditangkap pada Jumat (17/12/2021) malam.

Kelima wanita dan satu pria ditangkap di salah satu kamar Hotel yang terletak di bilangan Jl Jenderal Sudirman, Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.

Diduga pelaku tersebut melakukan prostitusi online dengan membuka Open BO dengan menggunakan aplikasi Michat.

“Adapun bukti yang diamankan kondom merk Sutra 1 pack, uang tunai sebesar Rp. 300.000 dan 3 unit Handphone,” katanya.

Kasat Reskrim, Abustam, mengatakan kelima pelaku dan satu pelanggan telah diamankan di Mapolres Sinjai untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Pastinya kami masih melakukan pengembangan dan pendalaman terhadap terduga pelaku ini,” kuncinya.