BLANGPIDIE ACEH, Suara Jelata – Kepala Perwakilan YARA Aceh Barat Daya (Abdya), Suhaimi N. mengapresiasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional yang menolak permohonan Bupati Abdya. Yaitu terkait retribusi tanah pada bekas HGU PT Cemerlang Abadi seluas 1.884 Ha yang diminta kepada Kementerian ATR/BPN.
“Kami memberikan apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN yang dengan tegas telah menolak permohonan Bupati untuk membagikan lahan bekas HGU bekas PT Cemerlang Abadi seluas 1.844 hektare,” kata Suhaimi di Blangpidie, Aceh, Selasa (11/01/2022)
Dalam suratnya Nomor LR.05.01/1/1/2022 tanggal 3 Januari 2022 yang ditandatangani langsung oleh Menteri ATR/BPN, Sofyan A. Djalil. Diterangkan bahwa terhadap objek yang diminta retribusi oleh Bupati Aceh Barat Daya, saat ini oleh PT Cemerlang Abadi sedang melakukan upaya hukum peninjauan kembali dan sampai saat ini belum ada keputusan.
Oleh karena itu Kementerian ATR/BPN akan dapat ditindaklanjuti setelah adanya putusan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh PT Cemerlang Abadi. Selain itu, Menteri ATR/BPN juga memerintahkan Bupati Abdya agar segera membagikan sisa luasan tanah seluas 2.669,18 hektare yang telah dikeluarkan (enclave) dari HGU PT Cemerlang Abadi secara sukarela pada 1 Oktober 2016 lalu.
“Kami mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya untuk segera menjalankan perintah Menteri ATR/BPN untuk meretribusi lahan bekas HGU PT Cemerlang Abadi yang telah dilepas secara sukarela seluas 2.668,18 hektare. Karena telah diperuntukkan sebagai Tanah Objek Referma Agraria (TORA). Perintah dari Menteri ini sejalan dengan gugatan kami yang meminta Bupati untuk membagikan bekas HGU yang sudah di-enclave oleh Cemerlang Abadi,” tutup Suhaimi. (Ardiansyah)