BeritaDAERAHHUKRIM

Enam Pelaku Judi Koprok Dibekuk Satreskrim Polres Magelang

×

Enam Pelaku Judi Koprok Dibekuk Satreskrim Polres Magelang

Sebarkan artikel ini

MAGELANG JATENG, Suara Jelata – Polres Magelang berhasil mengamankan enam orang pelaku judi koprok satu orang di antaranya bandar judi, di Desa Bligo, Kecamatan Ngluwar, Kabupaten Magelang. Dari tangan para pelaku Polisi mengamankan barang bukti yang digunakan judi koprok dan uang tunai Rp 1.590.000.

Keenam pelaku yakni HIB (45) dan FPP (23), dan SY (34) ketiganya warga Desa Bligo Kecamatan Ngluwar. Kemudian BS (49), EK (29), dan SA (38), ketiganya warga Desa Banjarharjo Kecamatan Kalibawang, EK (29) warga Desa Banjarharjo, Kecamatan Kalibawang, Kulonprogo, DIY.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun, SH., S.I.K. melalui Kasatreskrim Polres Magelang AKP M Alfan Armin, S.I K mengatakan, pengungkapan berawal dari adanya informasi dari masyarakat. Bahwa di sebuah rumah warga Desa Bligo, Kecamatan Ngluwar, Kabupaten Magelang, sering digunakan untuk berjudi.

“Pada hari Senin (31/01/2022) tepatnya pukul 17.30 WIB, kita lakukan penyelidikan, dan ternyata benar di lokasi tersebut ada kegiatan perjudian koprok dengan sistem permainan besar-kecil angka dadu. Dengan nilai taruhan berkisar antara Rp 5.000 sampai dengan Rp 50.000. Saat itu juga kita langsung melakukan penggerebekan,” ungkapnya di Mapolres Magelang, Sabtu (05/02/2022).

Dari penggerebekan ini selain berhasil mengamankan satu orang bandar yakni HIB, Polisi juga mengamankan lima pelaku lain. Serta beberapa barang bukti alat perjudian dan uang tunai.

“Satu orang bandar yakni HIB dan lima pelaku berhasil kita amankan. Kemudian untuk barang bukti di antaranya 3 buah dadu, 1 buah wadah dadu dari batok kelapa, 1 buah tikar, 1 buah alas bergambar dadu dan taruhan besar/kecil dan uang tunai Rp 1.590.000,” jelas Alfan.

Hasil dari pemeriksaan, mereka mengakui semua perbuatannya dan sudah melakukan aktivitas perjudian koprok sebanyak tiga kali.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun,” tegasnya. (Iwan)