BeritaDAERAH

Satpol PP Kebumen Musnahkan 563 Miras Berbagai Jenis dan Merk

×

Satpol PP Kebumen Musnahkan 563 Miras Berbagai Jenis dan Merk

Sebarkan artikel ini

KEBUMEN JATENG, Suara Jelata – Sebanyak 563 minuman keras (miras) dari berbagai merk dimusnahkan oleh Satpol PP Kebumen. Pemusnahan barang memabukkan itu dilaksanakan di Kantor Satpol PP Kebumen, Senin (04/04/2022).

Pemusnahan turut dihadiri Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Dandim 0709/Kebumen Letkol lnf Eduard Hendri, Kajari Kebumen Fajar Sukristyawan, serta perwakilan Polres Kebumen. Bupati mengapresiasi upaya Satpol PP dalam menciptakan ketertiban dan keamanan masyarakat dengan melakukan penyitaan barang minuman keras yang kemudian dimusnahkan.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

“Setelah melalui proses hukum yang kuat dari pengadilan, alhamdulillah hari ini Satpol PP bisa memusnahkan barang bukti miras dalam rangka turut serta menciptakan ketertiban dan keamanan masyarakat,” ujar Bupati Arif.

Bupati meminta Satpol PP agar terus berkolaborasi dengan Polres Kebumen, Kodim dan juga Kejari dalam menjalankan fungsi Perda. Terutama menyangkut adanya penyakit sosial di masyarakat.

“Kolaborasi itu agar Satpol PP benar-benar bisa mengawal pelaksanaan fungsi Perda di masyarakat. Tahun depan Satpol PP akan kita perkuat sampai tingkat kecamatan,” tuturnya.

Tidak hanya itu, Bupati juga meminta Satpol PP untuk segera menertibkan spanduk-spanduk yang sudah usang, demi keindahan dan kenyamanan wajah Kota Kebumen.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Udy Cahyono mengatakan, penyitaan miras yang dimusnahkan dimulai sejak 2020 lalu. Karena harus menunggu proses hukum di pengadilan, maka tahun ini baru bisa dimusnahkan.

“Jumlahnya ada 563 dari berbagai jenis dan merek,” tuturnya.

Selain itu, Udy menambahkan, menjelang Ramadan, pihaknya juga sudah melakukan penertiban dengan merazia penghuni kost di Kota Kebumen, di mana didapati banyak pasangan yang belum menikah berada dalam satu kamar. Selanjutnya kepada mereka dilakukan pembinaan.

“Untuk penataan spanduk sedang kita inventarisasi mana yang memang sudah lapuk. Termasuk yang tidak berizin, dan tidak berbayar,” tandasnya. (Iwan)