MAGELANG JATENG, Suara Jelata – Sidang perkara atas dugaan pidana Pasal 372 dan 378 dengan terdakwa Tan Gijanto memasuki agenda keterangan saksi-saksi di Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang bergulir secara online, Selasa 29 Maret 2022 lalu.
Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi Abu. Yang mana Abu dalam kesaksiannya mengatakan Abu dan Huda melakukan transaksi di bulan September.
Juga ditambah dari keterangan Abu tanpa kehadiran terdakwa menurutnya hanya ada Huda dan Abu saat transaksi. Lebih lanjut abu juga mengatakan bahwa yang melakukan transaksi di Pom Bensin Baledono yaitu hanya ada Abu dan Huda yang hadir di sana.
“Dan uang dari transaksi tersebut ditransfer melalui rekening mereka berdua tanpa diketahui terdakwa,” ucapnya, Rabu (05/04/2022).
Sementara itu Penasehat Hukum (PH) Tan Gijanto Gunawan S., S.H. mengatakan kepada media menilai adanya kejanggalan kesaksian Abu di persidangan. Pasalnya pengakuan Saksi saat di hadapan Majelis Hakim tidak sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kepolisian. Dan dari keterangan Abu tanpa kehadiran Terdakwa menurutnya hanya ada Huda dan Abu saat transaksi.
Menurut Gunawan, ada kejanggalan dari kesaksian Abu di Persidangan dengan BAP di Kepolisian.
Sedangkan ada surat Perjanjian Peralihan Hak tanpa tanda tangan Terdakwa. Dan hanya ada tanda tangan Abu dan Huda sebagai Saksi juga tanda tangan penerima unit Yusuf Diana.
“Oleh karena itu kami dari Tim Penasehat Hukum Gunawan menyatakan, akan kita buktikan ketidaktahuan atau ikut terlibat Terdakwa dan keterangannya akan diagendakan pekan mendatang dan semoga menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam memutuskan seadil-adilnya,” tutupnya. (Iwan)