DAERAHHUKRIMNews

Pelaku Pencurian di Rumah Sakit Andi Pallamai Palopo Diringkus Polisi

×

Pelaku Pencurian di Rumah Sakit Andi Pallamai Palopo Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Foto tersangka di ruang penyidik

PALOPO, Suara Jelata— Berdasarkan surat Laporan Kepolisian LPB/04/I/2019/SPKT tanggal 05 Januari 2019, Satuan Reskrim Polres Palopo melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku pencurian barang elektronik milik Rumah Sakit Andi Pallammai Kota Palopo. Minggu, (06/01/2019).

Dengan kemampuan yang tak diragukan lagi, Satuan Reskrim, oleh Tim Jatanras Polres Palopo, mendatangi tempat kerja terduga pelaku di Jl. Mannenungan Kota Palopo, untuk mencocokkan sidik jari, serta jejak lainnya yang ditemukan oleh Polisi.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Setelah dilakukan pencocokan sidik jari dan jejak lainnya, terduga pelaku yang diketahui bernama SF (41) ini adalah benar orang yang telah melakukan pencurian barang elektronik milik Rumah Sakit Andi Palammai.

Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP. Ardi Yusuf yang di konfirmasi mengatakan, bahwa hasil introgasinya terhadap terduga pelaku, menjelaskan, saat beraksi SF (41) masuk ke dalam ruangan Rumah Sakit Andi Palammai dengan cara mencungkil pintu ruangan.

“Pelaku masuk ke dalam Rumah Sakit dengan cara mencungkil pintu ruangan,” Ungkap Kasat Reskrim, AKP Ardi Yusuf.

Setelah berada di dalam ruangan, SF kemudian mengambil 2 unit AC, 1 Unit Kipas Angin, dan 1 Unit Mesin Lemari pendingin dan obat-obatan.

Dalam pengungkapannya, Polisi menemukan sejumlah barang bukti, alat yang diduga digunakan terduga pelaku mencungkil pintu ruangan Rumah Sakit Andi Palammai, yakni berupa 1 buah obeng dan sendal jepit.

Untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut, terduga pelaku, SF bersama sejumlah barang dan alat bukti diamankan di Makopolres Palopo.

Adapun ancaman yang menanti SF (41) yakni, pasal 363 KUHP, dimana diterangkan, pelaku pencurian diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Tkd SJ