
SINJAI, Suara Jelata— Resmob bersama anggota intelkam Polres Sinjai, kanit Intel Polsek Sinjai Tengah dan personil Polsek Tellulimpoe, berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah hukum Polres Sinjai.
Hal itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/39/XII/ 2018/SPKT/Sek Sinjai Tengah/Res. Sinjai, tanggal 21 Desember 2018 dan Laporan Polisi Nomor : LP/42/XII/2018/SPKT/Sek Sinjai Tengah/Res Sinjai tanggal 31 Desember 2018.
Adapun pelaku yang diamankan yakni AR (18), pekerjaan tidak ada, alamat Dusun Batu Balu, Desa Pattongko, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai (pelaku utama), FR (18) pekerjaan tidak ada, alamat Dusun Bonto Mengepe, Desa Lembang Lohe, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai. (pelaku utama). Kamis, (10/01/2019).
Sementara penadah (480) yang diamankan yakni SF (18), seorang pelajar, warga Dusun Batu Lohe, Desa Sukamaju, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai, ED, (17), seorang pelajar, warga Dusun Pakokko, Desa Tellulimpoe, Kecamatan Tellulimpoe.
Juga HS, (17), alamat Dusun Lappae, Desa Saotengah, Kecamatan Tellulimpoe, dan MR (17), warga Toribi, Desa Kalobba, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai.
Serta barang bukti yang diamankan yakni 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio J warna putih merah dengan Nosin : 54p-157403, Noka : MH35P00BCJI56990, dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT warna putih dengan Nosin: 1KP-223830, Noka: MH31KP00CK225220, serta 1 (satu) buah knalpot (Onderdil sepeda motor hasil curian yang akan dijual oleh pelaku kepada personil Resmob dan korban).
“Kronoligis pengkapan berawal dari adanya laporan korban tentang terjadinya tindak pidana pencurian yang anggota Resmob Polres Sinjai yang dipimpin oleh Ipda Sangkala, bekerja sama dengan kanit Intel Polsek Sinjai Tengah langsung mencari baket dan selanjutnya mendapat info bahwa ada sebuah barang atau onderdil sepeda motor berupa kenalpot yang akan dijual,” Kata IPDA Sangkala.
Selanjutnya, anggota Resmob bersama dengan salah satu korban curanmor menyamar sebagai pembeli dan melakukan transaksi di wilayah Tellulimpoe, dan selanjutnya Resmob bersama personil Intelkam Polres Sinjai melakukan penangkapan kepada penjual onderdil dan dari hasil introgasi bahwa barang tersebut milik temannya.
“Kemudian anggota Resmob bersama personil Intelkam dan personil Polsek Tellulimpoe bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku dan berhasil diamankan bersama barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor hasil curian di daerah Lappae, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai,” Ungkapnya.
Dari introgasi pelaku FR, bahwa dia melakukan aksinya bersama temannya AR.
Kemudian, tim kembali melakukan penangkapan terhadap AR di Desa Erabaru, Kecamatan Tellulimpoe, bersama barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio J.
IPDA Sangkala menambahkan, dari interogasi kedua pelaku utama, bahwa mereka berdua beraksi dengan memanfaatkan situasi sepi ditengah malam lalu bergerak dari Lappae, Kecamatan Tellulimpoe berboncengan motor dan berkeliling dan masuk ke wilayah kecamatan Sinjai Tengah.
“Setelah melihat motor terparkir diteras rumah korban dan situasi sepi lalu pelaku mengambil sepeda motor tersebut dengan terlebih dulu merusak kunci lalu mendorong motor menjauh dari TKP lalu pelaku menghidupkan sepeda motor tersebut lalu dibawa ke Kecamatan Tellulimpoe,” Tambahnya.
Dan aksi tersebut diulangi pelaku dengan cara yang sama di Kecamatan Sinjai Tengah, selanjutnya pelaku merubah tampilan sepeda motor tersebut lalu dipasarkan untuk dijual.
“Selanjutnya pelaku bersama dengan barang bukti diamankan di Polres Sinjai untuk selanjutnya berkordinasi Polsek Sinjai Tengah untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” Kuncinya.
Aisyah