DAERAHNews

Sat Lantas Polres Bone Akan Tindak Tegas Pengendara Dibawah Umur

×

Sat Lantas Polres Bone Akan Tindak Tegas Pengendara Dibawah Umur

Sebarkan artikel ini
Kasat Lantas Polres Bone, AKP Muhammad Tamrin

BONE, Suara Jelata— Kasat Lantas Polres Bone, AKP Muhamad Tamrin, akan menindak tegas jika ada anak Sekolah yang ditemukan melanggar, seperti berkendara bagi yang masih dibawah umur.

Hal ini disampaikan saat ditemui kemarin dikegiatan MoU antara Satuan Lalu Lintas Polres Bone dan Dinas Pendidikan di gedung PKK, Watampone.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Kasat Lantas Polres Bone, AKP Muhammad Tamrin, menerangkan, sebelum kita melakukan penindakan tentu ada beberapa tahap yang harus kita dilakukan dulu.

“Diantaranya, sosialisasi melaui police go to school, ceramah-ceramah, pemasangan spanduk, pemberian browsur, termasuk menjadi pembina upacara di sekolah untuk mensosialisasikan terkait larangan berkendara,” Ungkap AKP Muh Tamrin. Sabtu, (19/01/2019).

Setelah itu, mereka akan melakukan penindakan pencegatan dan penindakan terbatas.

“Dalam penindakannya nanti tidak ada efek berupa tilang, tapi kita akan memberikan berupa surat peringatan,” Tuturnya.

Kami juga akan berkordinasi dengan pihak kejaksaan supaya ini tidak ada efek sampai berupa denda atau tilang.

“Dari surat sita itu, dan surat teguran tertulis, tentunya orang tua datang ke kantor mengurus kendaraannya ini untuk bisa dikeluarkan, dengan catatan, orang tuanya wajib datang dengan anaknya untuk berkonsultasi serta diskusi dengan saya selaku kasat lantas beserta yang lain,” Terangnya.

Dia juga menegaskan, jika dikemudian hari didapat lagi melakukan pelanggaran akan ada sanksi hukumnya berupa efek jera.

“Sangsi hukumnya, kendaraan tersebut siap untuk disita dan disimpan dikantor polisi kurang lebih selama 3 bulan supaya ada efek jera,” Kuncinya.

Irfan SJ