
BONE, Suara Jelata— Terkait larangan berkendara untuk anak dibawah umur atau anak sekolah dibawah umur, untuk saat ini Kasat Lantas Polres Bone hanya fokuskan di daerah perkotaan di wilayah Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Sabtu, (19/01/2019).
Hal ini disampaikan saat ditemui media di kegiatan MoU antara satuan lalu lintas dengan Dinas Pendidikan kabupaten Bone di Gedung PKK, Jalan A. Mappanyukki, kelurahan Macanang, kecamatan Tanete Riattang Barat, kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Jumat, (18/01/2018).
Kasat Lantas Polres Bone, AKP Muhammad Thamrin, mengatakan, larangan anak dibawah umur atau anak sekolah masih usia dini sebetulnya menyeluruh di wilayah Kabupaten Bone.
“Tapi kita juga harus melihat kondisi wilayah, artinya bahwa suatu penegakan hukum itu tidak boleh menimbulkan ekses dan dampak sosial,” Terangnya.
Olehnya itu, untuk sementara kita melaksanakan kegiatan ini untuk dalam kota, karena ancaman kecelakaan di kota dan di desa jauh lebih besar di kota.
“Kita bersihkan dulu anak-anak berkendaraan di sekolah, khusunya anak SMP dan SMA yang masih dibawah umur,” Tegasnya.
Dia menambahkan, jika memungkinkan di desa dan sudah ada kendaraan roda 4 di desa untuk anak sekolah dan di kecamatan, tentunya kita juga akan laksanakan di desa dan kecamatan.
“Dengan harapan juga tidak terjadi zero accident, artinya zero kecelakaan, dan pelanggaran, untuk anak-anak kita,” Tuturnya.
Ia juga berharap kedepan, tentunya di kabupaten Bone menjadi contoh dan menjadi ikon tertib berlalu lintas khususnya bagi pelajar.
“Selama satu bulan ini, kita akan fokus melakukan sosialisasi, melalui police go to school, ceramah-ceramah, pemasangan spanduk, pemberian browsur termasuk menjadi pembina upacara di Sekolah untuk menyampaikan kesalamatan berlalu lintas,” Kuncinya.
Irfan/Aisyah