
SINJAI, Suara Jelata—Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sinjai kembali akan menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang terpasang melanggar aturan. Selasa, (22/1/2019).
Hal ini diungkapkan langsung oleh Ketua Bawaslu Sinjai Andi Rusmin melalui surat himbauan yang dikeluarkannya.
Berdasarkan hasil rapat kordinasi yang dilaksanakan pada hari bersama dengan stakeholder Sinjai.
Telah mengambil Keputusan bersama sehubungan dengan hasil rapat tersebut akan di laksanakan pembersihan atau alat peraga kampanye pada rabu 23 januari 2019 besok 10.00 Wita.
” Olehnya itu yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang terpasang untuk segera di turunkan sendiri, “Kata Rusmin.
Termasuk pemasangan baliho yang menggunakan papan reklame karna hal tersebut bertentangan dengan peraturan bawaslu no. 33 tahun 2018 pasal 25 poin 5 huruf c, Tambahnya.
Aswar SJ