SINJAI, Suara Jelata—Puluhan petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Perhubungan (Dishub) Sinjai kembali melakukan penertiban lapak pedagang kaki lima di pelataran Parkir Pasar Sentral Sinjai, jalan Gunung Bawakaraeng, Jumat (8/2/19).
Kepala Satpol PP dan Damkar Sinjai Agung Budi Prayogo Sinjai yang ditemui dilokasi mengatakan penertiban lapak pedagang dilakukan karena menyalahi fungsi dari terminal angkutan itu sendiri.
” kami ingin mengembalikan fungsi tempat parkir mobil pete-pete yang ada di pasar sentral ini, mudah-mudahan dengan penertiban ini tidak ada lagi PKL yang menempati, “Katanya.
Ketika ada penjual yang berdagang ditempat ini, maka akan terus dilakukan penertiban karena ini sudah berulangkali disampaikan kepada PKL kalau ini tidak boleh menjadi tempat berjualan.
” Saya harap pengertian dari mereka semua, kami tidak melarang menjual tapi ada tempatnya mereka, rata rata mereka sudah punya lapak tetapi bergeser kemari, mungkin pertimbangannya disini banyak pendapatannya Tapi ini tempat mobil pete-pete, ” Bebernya.
Untuk ditempat lain, pihaknya terus akan berkordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan penertiban.
Pada saat dilakukan pembongkaran terhadap lapak pedagang sempat mendapat penolakan dari salah satu pedagang buah yang lapaknya tidak rela dibongkar.
Namun, pada akhirnya petugas tetap mensterilkan area tersebut dari lapak para pedagang.
Dalam penertiban ini turut hadir Kepala Dinas Perhubungan Sinjai A. Irwansyahrani Yusuf, Pelaksana Tugas Kadis Perdagangan. Perindustrian dan ESDM, Ir. H. Ramlan Hamid, dan juga dari Pemerintah Kecamatan Sinjai Utara.
Redaksi