News

Tolak SK DO ‘API Kampus’ Demo, Kopertais Wilayah VIII Akui IAIM Sinjai Langgar Prosedur

×

Tolak SK DO ‘API Kampus’ Demo, Kopertais Wilayah VIII Akui IAIM Sinjai Langgar Prosedur

Sebarkan artikel ini
Saat ‘API Kampus’ demo.

MAKASSAR, Suara Jelata— Aliansi Pro Demokrasi (API) Kampus, melakukan demonstrasi, mendatangi kantor Kopertais Wilayah VIII Sulawesi Selatan, untuk meminta ketegasan terkait dugaan kekerasan akademik yang menimpa 4 orang mahasiswa Institut Agama Islam Muhammadiyah (IAIM) Sinjai. Selasa, (18/2/2019).

Para pendemo kemudian menyampaikan aspirasinya di halaman kantor Sekertaris Pimpinan Kopertais Wilayah VIII Sulawesi Selatan

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Namun tak lama setelah itu, Hari Jumat, selaku Sekertaris Pimpinan Kopertis keluar menemui para demonstran untuk memanggil masuk melakukan dialog.

Sekertaris Pimpinan Kopertais telah menjawab tuntutan mahasiswa dan menerima laporan yang disodorkan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar selaku kuasa hukun dari pihak korban kekerasan akademik

“Tadi saya ditelpon oleh pihak kampus IAIM Sinjai, agar 4 mahasiswa yang terkena sanksi DO dan Skorsing agar kembali ke kampus bicara baik-baik,” tuturnya.

Pihak Kopertais pun membenarkan bahwa apa yang dilakukan oleh IAIM Sinjai telah melanggar kententuan pengambilan keputusan sanksi DO dan Skorsing yang tidak sesuai prosedural.

“Memberikan sanksi tanpa melalui prosedur itu salah, dan melanggar ketentuan akdemik,” ungkapnya.

Selanjutnya, pihak Kopertais Wilayah VIII Sulawesi Selatan akan mendaklanjuti bebepara poin penting dari laporan dan hasil dialog tersebut.

Kordinator Divisi Anti Korupsi dan Reformasi Birokrasi LBH Makassar, Andi Herul Karim, SH mengatakan akan tetap bersikukuh dan konsisten mengawal.

“Kalau IAIM tetap keras dengan keputusan yang tidak berdasar, maka akan kami tempuh di pengadilan karena PTUN lebih jujur dalam menentukan mana yang benar,” kuncinya.

Aksi tersebut berlangsung mulai dari pukul, 10:00 – 14:00 wita di jalan Perintis Kemerdekaan menuju Veterani kemudian ke jalan Sultan Alaudin Hingg berujung di jalan Talasalapang, kelurahan Gunung Sari, kecamatan Rappocini, Kota Makassar.

Diketahui, beberapa minggu lalu Nuralamsyah dan Heri Setiawan di-DO, sementara Abdullah dan Sulfadli Diskorsing selama satu semester.