HUKRIMNews

Vonis, Pelaku Pencabulan Anak PAUD di Sinjai Diganjar 6 Tahun

×

Vonis, Pelaku Pencabulan Anak PAUD di Sinjai Diganjar 6 Tahun

Sebarkan artikel ini
Pelaku Sesaat Sebelum Hakim Membacakan Vonis

SINJAI, Suara Jelata—Pembacaan amar putusan pidana kasus pencabulan di Pengadilan Negeri (PN) Sinjai, Rabu (27/2/2019), berlangsung haru.

Kesedihan orangtua korban yang menyaksikan pembacaan putusan, begitu nampak, orang tua korban pencabulan merupakan salah satu Jurnalis yang bertugas di Kabupaten Sinjai.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Air matanya memang tak menetes, tapi matanya terlihat berkaca-kaca.

Terlebih, ketika Hakim, Tri Dharma Putra, membacakan kronologis pencabulan yang dilakukan oleh lelaki berumur 17 tahun berinisial JS, terhadap korban yang masih berusia enam tahun.

Sidang yang dilaksanakan di lantai dua PN Sinjai tersebut, berlangsung sekitar satu jam.

“Apa yang dilakukan pelaku adalah di bawah batas kewajaran. Ini termasuk kejahatan luar biasa. Pelaku sudah memiliki kemampuan berpikir penuh,” jelas Tri Dharma Putra.

Vonis yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa lebih tinggi setahun dari tuntutan jaksa yang hanya selama lima tahun.

Terdakwah juga didenda sebesar Rp 30 juta, karena terbukti melanggar Pasal 81 Undang-undang No 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak.

Dalam sidang tersebut, hakim juga tak menyetujui permintaan penahanan terdakwa di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) di Kabupaten Bone atau Maros.

Lembaga kesejahteraan sosial dinilai tidak efektif. Olehnya, hakim menempatkan terdakwa di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di Kota Pare-pare.

Menanggapi hal itu, Kasi Barang Bukti dan Perampasan Kejari Sinjai, Nining Purnawati, yang menjadi jaksa penuntut umum dalam sidang kasus tersebut, meminta waktu untuk berpikir.

Pasalnya, Nining juga menganggap, tempat terdakwa di tahan tidaklah tepat.

Hanya saja ia mengaku, bakal mengonsultasikan hal tersebut kepada kepala seksi pidana umum dan kepala Kejaksaan Sinjai.

“Kita pikir-pikir dulu. Apakah akan banding atau tidak. Masih ada waktu tujuh hari untuk berpikir. Saya juga akan laporkan dulu ke kasi pidum dan kajari,” Kuncinya.

Dzhar