DAERAHNews

MR Tak Terbukti Kades Bonto Sinjai Tengah Tersangka, Video Jumpa Pers Gakkumdu

×

MR Tak Terbukti Kades Bonto Sinjai Tengah Tersangka, Video Jumpa Pers Gakkumdu

Sebarkan artikel ini

Lihat Videonya Diatas

SINJAI, Suara Jelata—Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Kabupaten Sinjai menggelar jumpa pers terkait hasil penanganan pelanggaran Pemilu, yang digelar di Aula Gakkumdu Bawaslu Sinjai, Jumat (15/3/2019).

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Hadir dalam jumpa pers tersebut, Ketua Koordinator Sentra Gakkumdu Bawaslu Sinjai, Saifuddin, anggota Gakkumdu dari Penyidik Polres Sinjai, Ketua Panwascam Sinjai Tengah, dan awak media.

Saifuddin mengatakan, jumpa pers ini adalah hasil pembahasan kedua tentang penanganan pelanggaran pemilu, yakni 3 temuan pelanggaran masing-masing yang merupakan temuan dari Panwascam Sinjai Utara dan Panwascam Sinjai Tengah serta temuan dari Bawaslu Kabupaten Sinjai.

Saifuddin menyebutkan, temuannya yakni yang pertama dugaan pelanggaran pasal 521 junto pasal 280 ayat 1 poin (h) yang terlapornya adalah caleg DPR RI Yuliani Paris dari Partai Amanat Nasional.

Dalam sangkaan terlapor melalui hasil investigasi Bawaslu Sinjai yang kemudian dijadikan temuan hingga pengkajian, dan hasil pembahasan tesebut menyatakan bahwa dugaan kampanye yang dilakukan YP di tempat pendidikan/kampus hal tersebut dinyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran seperti yang disangkakan dalam pasal 521 junto pasal 280 ayat 1, sehingga kasus ini dihentikan.

Selanjutnya, kasus dugaan keterlibatan Kepala Desa Bonto, Kecamatan Sinjai Tengah berinisial MP serta terlapor caleg DPRD Provinsi dapil Sinjai-Bulukumba berinisail MR dari Partai Nasdem dengan sangkaan pasal 493 junto pasal 280 ayat 2 bahwa setiap pelaksana atau tim kampanye yang melibatkan aparatur sipil negara akan di pidana penjara maksimal 1 tahun dan dengan Rp 12 juta.

“Dari pembahasan yang dilakukan tim Sentra Gakkumdu atas sangkaan pelanggaran tersebut menyatakan bahwa tidak memenuhi unsur sangkaan dalam pasal tersebut tadi sehingga kasus tersebut dihentikan,” ujarnya.

Dan untuk dugaan pelanggaran yang ke tiga, Saiffudin mengatakan untuk sangkaan pasal 490 UUD Nomor 7 Tahun 2017 dengan terlapor MP Kepala Desa Bonto dinyatakan memenuhi unsur sangkaan pasal tersebut, sehingga kasusnya dinaikkan ketahap penyidikan.

“MP dinyatakan telah melakukan pelanggaran sesuai dalam sangkaan pasal 490 UUD Nomor 7 Tahun 2017 yakni barang siapa yang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu selama masa kampanye akan di pidana penjara maksimal 1 tahun penjara dan denda maksimal Rp 12 juta,” terang Saifuddin.

Usai jumpa pers tesebut, Ketua Koordinator Sentra Gakkumdu Bawaslu Sinjai menyerahkan semua alat bukti pelanggaran yang memenuhi unsur pelanggaran ke pihak penyidik Polres Sinjai.

Editor: Izhar