
GOWA, Suara Jelata—Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki batasan khusus keterlibatan dalam pesta demokrasi. ASN dituntut untuk mengambil sikap netral dalam proses Pemilu.
Secara umum hal tersebut tertuang dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Lebih khusus, mengenai kebijakan yang diambil oleh ASN diatur dalam Pasal 282 dan 283 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
Mengenai hal tersebut, Pengurus IPMAH Kanreapia memberikan tanggapannya. Kamis, (28/3/2019).
“Pelanggaran terhadap UU Pemilu, khususnya tentang Netralitas ASN tentu harus terus dipantau oleh pihak-pihak terkait. Sebab kami menganggap bahwa ada banyak faktor yang melatarbelakangi Ketidaknetralan tersebut,” ujar Nawir Ketua Umum Ipmah Kanreapia.
“Semisal intervensi struktural, obsesi pragmatisme, dan berbagai kepentingan lainnya”, lanjut Nawir atau yang akrab disapa Betok.
Khusus di Kecamatan Tombolopao, Kabupaten Gowa, Peran masyarakat, Lembaga-lembaga kepemudaan dan Institusi yang bergerak dalam sektor pengawasan Pemilu adalah perangkat paling ampuh untuk menekan pelanggaran terhadap aturan Perundang-undangan tersebut.
Sementara itu, Armil Ardiansyah Selaku Kabid Pendidikan dan Ilmu Pengetahuan IPMAH Kanreapia mengatakan bahwa mentalitas ASN di Tombolopao cenderung terbawa obsesi pragmatisme, seakan nasionalisme dan idealisme terlupakan.
“Kami meminta institusi terkait dan kawan-kawan lembaga Kepemudaan lebih proaktif dalam merespon fenomena-fenomena yang berpotensi pelanggaran. Sebab, hal tersebut patut diuji kembali,” katanya.
WAWAN/REDAKSI