SINJAI, Suara Jelata—Unit Resmob Polres Sinjai di back up Resmob Polres Kolaka melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat). Minggu, (12/05/2019).
Ini berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/ 91/IV/2019, tanggal 22 April 2019.
Barang yang dicuri berupa 1 (Satu) buah laptop merk Lenovo warna hitam beserta cas, 35 (Tiga puluh lima) buah alat pengukur tekanan darah warna silver (Tensimeter).
1 (Satu) buah senapan angin warna loreng dan 1 (satu) set speaker merk Simbaada warna hitam dan kerugian diperkirakan mencapai Rp.65.500.000,-.
Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP. Noorman menjelaskan kronologis kejadian, bahwa pada Senin tanggal 22 April 2019 sekitar pukul 09.00 wita Unit Resmob mendapat laporan dari KA SPKT bahwa telah terjadi Curat di kantor Dinas Kesehatan kabupaten Sinjai, sehingga unit Resmob langsung bergerak menuju TKP dan melakukan olah TKP.
Kemudian dari hasil olah TKP dan hasil penyelidikan, diperoleh bahan keterangan atas terduga pelaku pencurian tersebut, namun yang diduga pelaku tersebut sudah lebih dahulu meninggalkan kediamannya.
“Sehingga Unit Resmob terus melakukan penyelidikan atas keberadaan para pelaku dan pada tanggal 11 Mei 2019, Unit Resmob mendapat informasi bahwa pelaku tersebut berada di Kota Kolaka Sulawesi Tenggara,” ungkap AKP Noorman.
Oleh karena itu, Unit Resmob Sinjai langsung bergerak menuju kota Kolaka dan berkoordinasi dengan Unit Resmob Polres Kolaka.
Dan selanjutnya pada hari Minggu, 12 Mei 2019 sekitar pukul 04.00 wita Unit Resmob Sinjai di back up Unit Resmob Kolaka melakukan penangkapan terhadap pelaku dan berhasil mengamankan pelaku di Jl. Tamalaki II Kelurahan Laloeha, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka.
AKP. Noorman menambahkan, pelaku yang berhasil di amankan yakni, HR (28), warga Lompu, kecamatan Sinjai Utara, kabupaten Sinjai, AR (19), warga Jl. Bulo-bulo Timur, kelurahan Biringgere, kecamatan Sinjai Utara, kabupaten Sinjai dan RU (18), warga Jl. Bulo-bulo Timur, kelurahan Biringgere, kecamatan Sinjai Utara, kabupaten Sinjai.
Barang bukti yang diamankan berupa 20 (Dua puluh) buah alat ukur tekanan darah warna silver, 1 (Satu) buah senapan angin warna loreng dan 1 (Satu) buah speaker merk Simbaada warna hitam.
“Selanjutnya, pelaku diamankan di Polres Kolaka kemudian di bawa ke Polres Sinjai guna proses hukum lebih lanjut,” kuncinya.
Aisyah/Dzhar