News

Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pemuda Asal Kajuara Bone Diciduk Polisi

×

Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pemuda Asal Kajuara Bone Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini

BONE, Suara Jelata— Seorang pemuda FA (24) harus mendekam di Rumah Tahanan Polsek Kajuara. Kamis (21/06/2019).

Dia diduga telah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan AS (15).

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Pemuda asal Kajuara ini diamankan di salah satu rumah warga di dusun Tajjuru, desa Mallahae, kecamatan Kajuara, kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Kanit Reskrim Polsek Kajuara, Bripka Hadasri Halim, mengatakan, kejadianya pada hari Selasa 11 Juni 2019 sekira pukul 22.00 Wita di dusun Laggoppo, desa Massangkae, kecamatan Kajuara.

“FA menjemput AS dirumah tante korban menggunakan sepeda motor tanpa sepengetahuan orang tua korban menuju desa Mallahae di Kajuara dirumah H.A. Bahri. Setelah sampai, FA menyetubuhi AS,” tuturnya.

Dari hasil interogasi, kata Hadasri Halim, FA mengakui perbuatannya telah menjemput korban lalu membawa di rumah H.A. Bahri, mereka berdua menginap satu malam di rumah H.A. Bahri.

“Di Rumah tersebut, FA menyetubuhi korban sebanyak 2 (dua) kali. Selain di Rumah H.A.Bahri, sebelumnya FA juga pernah menyetubuhi korban sebanyak 1 (satu) kali di kolom Rumah A. Haerul,” kata Hadasri berdasarkan keterangan FA.

Selanjutnya FA (24) dibawa dan diamankan di Mapolsek Kajuara guna proses hukum lebih lanjut.

Laporan: Irfan