SINJAI, Suara Jelata—Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sinjai melalui Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Sinjai menggelar konferensi pers untuk menetralisir harga tabung gas 3 kilogram (Kg) yang tidak menentu. Sabtu, (13/7/2019).
Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kadiskominfo) Kabupaten Sinjai, Firdaus, menetapkan harga tabung gas 3 Kg.
“Jadi kita tetapkan harga tabung gas 3 Kg tidak boleh diatas Rp.20.000, dan ada yang bilang tabung gas langka padahal nyatanya setiap hari masuk,” tuturnya.
Dia menambahkan, bila ada Pengecer yang menjual tabung gas 3 Kg di atas ketetapan maka akan diberikan sanksi, begitupun Pangkalan, dan Agen.
“Pokoknya kita berhentikan dan tidak ada lagi perpanjangan, justru yang salah karena kita memberikan sanksi hanya beberapa bulan saja, pokoknya berhentikan kalau ada yang ditemukan laporkan langsung ke saya kalau ada yang macam-macam,” tegasnya.
Adapun tindak lanjutnya, yakni setiap agen akan menyurati tiap panggalan untuk diperhatikan lalu disampaikan kepada semua pengecernya.
“Agen jual Rp.14.000, pangkalan jual Rp.16.000, dan pengecer tidak boleh melewati Rp.20.000, agar harga tabung tidak terlalu membebani masyarakat,” ujarnya.
Dalam Konfrensi pers tersebut dihadiri oleh 3 orang Agen tabung gas di Kabupaten Sinjai untuk disampaikan oleh Pemda Kabupaten Sinjai terkait ketetapan harga tabung tersebut.
Alam