GOWA, Suara Jelata — Puluhan warga dan Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Matteko Menjemput Keadilan (AMMK) menggelar aksi unjuk rasa di Pengadilan Negeri (PN) Jalan Usman Salengke, Kelurahan Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Kamis, (8/8/2019).
Aksi unjuk rasa tersebut dilakukan dalam rangka mengawal sidang pembacaan putusan kasus tindak pidana perambahan hutan terhadap enam orang terdakwa Masyarakat Adat Matekko, Kabupaten Gowa.
Humas AMMK, Muhaimin Arsenio menilai bahwa enam Masyarakat Adat Matteko yang kini berstatus terdakwa, ditahan menggunakan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H).
Namun, aksi unjuk rasa rupanya dihalangi oleh Kepolisian Polres Gowa lantaran tidak ada surat izin aksi.
Di lain sisi, Humas Aliansi membantah, bahwa awalnya memang tidak ada izin, lalu mereka kemudian bersurat secara tertulis ke Polres Gowa sebagai bentuk pemberitahuan aksi.
Setelah itu Aliansi Matteko Menjemput Keadilan kembali melakukan aksi sekitar Pukul, 13.50 Wita di Pelataran Pengadilan Negeri Sungguminasa Gowa.
Setelah beberapa menit melaksanakan unjuk rasa tiba-tiba pihak keamanan langsung merepresif peserta aksi.
Dari situ, Kordinator Lapangan (Korlap) AMMK, Sholeh Solihin mengecam keras tindakan aparat Kepolisian Polres Gowa yang telah merepresif para peserta aksi.
“Perlakuan polisi itu kepada saya sediri dan peserta aksi demonstrasi tidak mencerminkan perilaku penegak hukum yang baik dan lebih pada bentuk premanisme,” ungkapnya.
Lihin sapaannya menilai bahwa hal tersebut semakin memperburuk citra Kepolisian RI di mata masyarakat luas karena mempertontonkan kekerasan secara langsung di muka umum.
“Tidak ada atarun apapun yang melegalkan kekerasan sebagai bentuk penyelesaian masalah, dan di lain sisi saya masih sementara bernegosiasi tetapi pihak dari Kepolisian tiba-tiba menarik saya, sambil melayangkan pukulan dan tendangan ke Hidung, Mata, dan Bahu saya,” ujar Solihin, Korlap AMMK.
Pada aksi tersebut, ada sebanyak empat orang masyarakat yang diamankan oleh aparat Polres Gowa ke Mapolres Gowa, Jalan Syamsuddin Tunru, Gowa.
Keempat orang itu yakni, Ilham Pers Kampus, Firdaus Warga Matteko, Sholeh Solihin AMAN Sulsel, dan Alan Mahasiswa.
Namun sekitar pukul,16.00 Wita keempat peserta aksi tersebut dibebaskan oleh aparat kepolisian dari Mapolres Gowa, Sulawesi Selatan.











