MAKASSAR, Suara Jelata– Salah satu aktivis Sulsel, Dirga saputra mempertanyakan mengenai SK Wakil Gubernur Sulsel yang dikeluarkan untuk pokja.
Menurutnya, secara aturan yang ada, SK hanya dapat dikeluarkan oleh Gubernur, Bukan Wakil Guhernur.
“Pemahaman saya, jika SK yang dikeluarkan secara ilegal maka turunannyapun ilegal atau tidak sah, apa lagi aturan penyalahgunaan jabatan adalah hal yang melanggar hukum,” Katanya.
Dia menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan penyalahgunaan yang melampaui batas adalah melaksanakan kegiatan atau bertindak diluar batas kewenangan sesuai yang tercantum dalam undang-undang.
“Dalam pasal 1 ayat 3 UU No. 37 tahun 2008 tertulis yang melampaui wewenang atau menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, atau termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik,” Bebernya.
Karena itulah, kata Dirga, apa yang telah dilakukan oleh Pokja Sulsel dianggap ilegal karena SK yang dimiliki oleh Pokja dengan SK Wagub tidak sah.
“Berarti apa yang telah dilaksanakan oleh Pokja Sulsel tidak sah dimata hukum,” Ucapnya.
Bahkan dia menjelaskan bahwa didalam sidang hak Angket beberapa waktu lalu, tender proyek yang sudah dijalankan Pokja sulsel hampir 800 M.
Diega menyebut bahwa dalam sidang hak angket Gubernur Sulsel nenerapa waktu lalu, salah satu poinnya menyorot soal rendahnya serapan anggaran belanja 2019 dan terungkap bahwa penyebabnya adalah SK Pokja pengadaan barang dan jasa yang teken Wagub Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman menyalahi aturan.
“Pokja harus bertanggung jawab dikarenakan wewenangnya memutuskan kegiatan tender memakai SK wagub, sedangkan SK wagub kan tidak sah,” Cetusnya.
Menutup pernyataannya, Dia mengatakan bahwa semua proses baik yang sudah ditenderkan dan baru ingin ditender kalau tidak mengacu dengan peraturan, maka hal itu dianggap batal.
“Kalau batal harus dikembalikan sebagaimana nanti pokja yang sudah diSK kan oleh Gub sulsel kembali. Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya dari pihak yang berkompeten,” Kuncinya.
Saii