GOWA, Suara Jelata—Polres Gowa menindaklanjuti viralnya video penganiayaan terhadap seorang guru yang terjadi di SD Inpres Pa’bangngiang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Kamis, (4/9/2019).
Kedua tersangka yakni NV (20) dan APR (17) yang merupakan kakak beradik berhasil ditangkap petugas dirumahnya pada Rabu, (4/9) pukul, 21:30 WITA.
Kapolres Gowa, AKBP. Shinto Silitonga, didampingi Kasubbag Humas Polres Gowa, AKP. M Tambunan saat menggelar konferensi Pers.
Aksi kedua pelaku dilatarbelakangi atas dasar emosi pasca menerima informasi bahwa adik mereka mengalami pertengkaran sesama murid di dalam kelas.
“Yang kami sayangkan, informasi pertengkaran antar murid ini direspon secara tidak etis oleh kedua pelaku bersama seorang perempuan lainnya, dengan mendatangi sekolah dan masuk ke dalam kelas, menjewer murid yang menjadi lawan adik pelaku dan membawanya ke ruang guru, sehingga menimbulkan keributan baik dalam ruang guru hingga ruang kelas,” katanya.
Sementara itu, dalam video yang viral tersebut terlihat jelas kedua pelaku yang merupakan kakak beradik ini menyerang sang guru di hadapan para murid.
“Penyerangan ini sangat disayangkan karena terjadi di hadapan murid di dalam kelas. Apapun alasannya, hal ini tidak sepatutnya terjadi, karena ada etika yang harus dijaga sehingga tidak memberikan efek psikologis terhadap anak-anak yang berada di dalam kelas tersebut,” ujar.
Lebih lanjut, kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 170 (1) KUHPidana dengan ancaman pidana minimal 7 tahun penjara.
“Kami akan melakukan pengembangan dengan kejadian ini, seiring dengan dua tersangka yang telah diamankan atas aksi penyerangan terhadap seorang guru di dalam kelas. Tentunya, kami juga tak menutup kemungkinan adanya tambahan tersangka dengan peristiwa yang berbeda dalam satu rangkaian kejadian ini, sesuai dengan laporan polisi yang diterima nanti,” pungkasnya.
Adapun penyidik kini menyita sejumlah barang bukti dari pelaku, diantaranya, 1 lembar kaos hitam, 1 lembar baju kaos abu abu, dan 2 lembar celana jeans.
Laporan: Wawan (Koresponden S J)