BONE, Suara Jelata—Soal Tambang Batu Bara di Kecamatan Lappariaja (Lapri) yang dilaporkan sebanyak 3 (tiga) kali oleh LSM Latenritatta ke Polres Bone. Kamis, (19/9/2019).
Ketua LSM Latenritatta, Muhawwas Rasyid menuturkan, pasca tambang tidak ada alasan hukum yang bisa dijadikan dasar untuk tidak direklamasi.
“Pantauan saya, di lokasi tambang Batu Bara sudah banyak pasca tambang yang harus direklamasi namun tidak dilakukan,” ungkapnya.
“Penegak hukum kok tidak mengerti yang mana pasca dan yang mana kegiatan berlangsung, atau pura-pura aja agar proses hukum tidak berjalan,” pungkasnya.
Menurutnya, yang menjadi acuan hukum bagi penambang lainnya jika tidak diproses maka dianggap semua tambang di Bone dapat berjalan dengan status yang sama.
Terpisah, Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bone, Muh Fahrun saat dikonfirmasi mengaku pihaknya telah turun ke lokasi pertambangan tersebut.
“Anggota kami sudah turun ke lokasi tambang, bersama-sama ESDM Provinsi Sulawesi Selatan untuk membuktikan izin yang dimiliki itu memang ada pada area yang dia kuasai sekarang,” ujarnya.
Selain itu, untuk menjaga apakah mereka lebih dari wilayah yang sudah diizinkan atau tidak.
Lanjut, mengenai anggaran 1 (satu) miliyar rupiah untuk reklamasi diduga hilang.
“Belum bisa kita anu itu, kita lebih pada tambangnya saja dulu lah,” kunci Kasat Reskrim Polres Bone.
Laporan: Irfan (Biro Bone)