SINJAI, Suara Jelata—Kembali terjadi penganiayaan di Desa Aska, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai. Jumat, (27/9/2019) sekira pukul 00:37 WITA.
Penganiayaan menggunakan parang yang dilakukan oleh Akbar (39) terhadap Ramsah (53) mengakibatkan korban mengalami luka di bagian punggung dan lengannya.
Informasi yang dihumpun, korban yang merupakan besan (Istri Akbar dan Istri Ramsah merupakan saudara kandung) ini tinggal satu rumah.
Informasi yang disadap dari Polsek Sinjai selatan, kejadian bermula sekira pukul 23.30 WITA saat korban pulang ke rumah dalam keadaan mabuk dan pada saat itu pelaku sedang beristirahat.
Korban marah-marah kepada istrinya sehingga pelaku terbangun karena mendengar suara korban yang berisik.
Sekitar pukul 00.30 WITA korban mendatangi pelaku di ruang tamu rumahnya dengan mengeluarkan kata-kata yang menyinggung perasaan pelaku.
Diduga karena emosi, pelaku mengambil parang di dalam kamar tidurnya dan langsung memarangi korban pada bagian punggung sebelah kiri dan lengan sebelah kanan korban.
Setelah kejadian, pelaku langsung meninggalkan TKP lalu berangkat ke rumah keponakannya di dusun Maccini, Desa Panaikang, Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai lalu menyerahkan diri ke Polsek Sinjai Timur.
Setelah menerima informasi bahwa korban sedang berada di Polsek Sinjai Timur, personel Polsek Sinjai Selatan langsung menjemput pelaku untuk diamankan.
Adapun Barang Bukti (BB) berupa 1 buah parang telah diamankan. Sementara korban sedang mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sinjai.