GOWA, Suara Jelata— Satuan Reskrim Polres Gowa menetapkan seorang tersangka pelaku penganiayaan terhadap anggota kepolisian yang melakukan pengamanan pada saat sidang agenda putusan kasus pembunuhan.
Kronologis kejadian berawal pada Senin, (07/10/2019) ketika pelaku Supriadi (28), menghadiri jalannya sidang putusan kasus pembunuhan terhadap terdakwa Suaib Dg Bate dan Saleh Dg Naba yang telah melakukan pembunuhan terhadap keluarganya.
Karena putusan hakim tidak sesuai harapan, lalu pelaku emosi dan membuat keributan kemudian menganiaya anggota pengamanan yang saat itu berupaya menenangkannya.
“Korban saat itu berupaya menenangkan pelaku namun, pelaku tetap memberontak kemudian melakukan penganiayaan terhadap diri Bripka Hamzah didalam ruang sidang pengadilan,” ungkap Kasubbag Humas saat menggelar pres conference. Kamis, (10/10/2019).
Pasca kejadian anggota tetap fokus melakukan pengamanan dan tidak melakukan penangkapan terhadap pelaku mengingat saat itu masih ada beberapa agenda sidang yang sementara berlangsung.
Pada hari Rabu, (09/10/2019) sekitar pukul 14.40 Wita anggota Sat Reskrim kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku dirumahnya di Kampung Japing Desa Sunggumanai, Kecamatan Parltalassang, Gowa tanpa melakukan perlawanan selanjutnya diamankan ke Polres Gowa dan ditetapkan sebagai tersangka.
Saat digelarnya press Conference pelaku diberi kesempatan untuk menyampaikan permohonan maaf atas tindakan yang dilakukan dihadapan awak media.
“Saya meminta maaf kepada pihak kepolisian terkhusus terhadap Bripka Hamzah atas tindakan tidak terpuji yang telah saya lakukan, dan saya mengakui telah bertindak emosional karna tidak bisa menahan emosi atas putusan hakim kematin,” kata pelaku dihadapan awak media.
Diakhir jumpa pers, Kasubbag Humas menghimbau kepada semua pihak tidak melakukan tindakan “Kontemp Of Court” terhadap lembaga peradilan.
Wawan