SINJAI, Suara Jelata— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulsel, Drs. A. Muchtar Mappatoba melaksanakan Sosialisasi tentang penyebaran luasan peraturan daerah provinsi Sulsel tahun 2019 Perda NO. 8 tahun 2015. Minggu, (01/12/2019).
Bertempat di Aula Kampus Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Politik Muhammadiyah (STISIPM) Sinjai, Jalan Teuku Umar, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.
Drs. A. Muhtar mappatoba mengatakan, melalui kegiatan sosialisasi Perda (SOSPER) ini, agar masyarakat khususx segenap civitas kampus mengetahui bahwa ada aturan yang mengikat terkait dengan penyelenggaran pemerintah berbasis IT.
“Walaupun ada pasal-pasal yang mengikat terkait informasi penting yang bersifat tertutup terhadap umum, sehingga kita tidak semena-mena meminta seluruh data pemerintah karena semua mempunyai mekanisme sesuai dengan aturan terkait,” jelasnya.
Di tempat yang sama, Ketua STISIPM Sinjai, Dr. Umar Congge mengapresi kegiatan yang dilakukan oleh A. Muchtar sebagai anggota DPRD Provinsi.
“Sebagai perpanjangan tangan masyarakat, dalam sosialisasi Perda yang berbasis IT kami bersedia bersinergi dengan pemerintah,” kuncinya.
Sosialisasi ini dihadiri seluruh perwakilan organisasi internal dan eksternal kampus STISIPM Sinjai.
Laporan: Fatahillah