JAKARTA, Suara Jelata—Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Mahfud MD memanggil sejumlah pihak dari pemerintah untuk membahas mengenai RUU Komisi Kebenaran Rekonsiliasi (KKR) di Gedung Kemenkopolhukam.
Beberapa pihak diantaranya adalah perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), peneliti, staf khusus presiden bidang hukum, Ombudsman, dan mantan anggota Komnas HAM.
Usai melakukan diskusi, Dirjen HAM Kemenkumham Mualimin Abdi menyebut kini pemerintah tengah menempuh proses untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.
Menurut Mualimin, kasus HAM berat masa lalu akan dipetakan terlebih dahulu. Nantinya, akan ditelisik mana kasus yang akan diselesaikan dengan cara non-yudisial atau KKR, dan juga yudisial atau dengan pengadilan HAM.
“Kalau yang tidak bisa diproses ya harus cari jalan ya. Masa ya pengin terus menerus dibiarkan gitu saja. Kalau dibiarkan begitu saja kan tidak ada kepastian. Maka pemerintah harus mencari jalan itu,” terang Mualimin, Rabu, (4/12).
“Nah Pak Menko berkeinginan, maka itu bisa kita bahas kembali, gitu ya. Agar sekali lagi, apa yang saya sampaikan itu, yang tidak bisa diproses melalui mekanisme yudisial, bisa dialihkan ke mekanisme KKR,” kuncinya. (Okezone).