JAKARTA, Suara Jelata—Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) RI memutuskan menolak gugatan yang dilayangkan salah satu caleg dari Partai PBB Dapil II Kabupaten Sinjai terhadap Komisioner KPU dan Bawaslu Sinjai.
Hal ini sesuai dengan putusan sidang kode etik DKPP yang dibacakan pada (19/12) kemarin oleh oleh Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota DKPP RI.
Sebelumnya, Sainuddin melalui kuasa hukumnya Muhammad Suyuth dan Umar Hasan melaporkan di DKPP Komisioner KPU dan Bawaslu Sinjai atas dugaan terkait adanya kecurangan dalam penetapan calon terpilih berupa penggelembungan suara pada salah satu caleg anggota DPRD Kabupaten Sinjai atas nama Hasnah, S.Sos pada pileg 2019 lalu.
Dan memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu serta memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Para Teradu atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Hanya saja dalam persidangan teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Sesuai dengan keputusan DKPP RI menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya serta merehabilitasi nama baik Komisioner KPU Muhammad Naim, Muhammad Kasim, Nurhikmah, Awaluddin.
Merehabilitasi Komisioner Bawaslu Sinjai Muhammad Rusmin, Ahmad Ismail, Saifuddin.
Memerintahkan KPU Provinsi Sulawesi Selatan dan Bawaslu Sulsel untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan.
Dan Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
(****)