“Dengan telah ditetapkannya PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, dimana pelayanan perizinan berusaha harus terintegrasi melalui sistem OSS (Online Single Submission), maka kami telah menyusun raperda PTSP tahun 2019. Hal ini perlu dilakukan, karena perda sebelumnya sudah tidak menunjang dengan kebutuhan dan dinamika perkembangan hukum saat ini,” ujar Kepala DPMPTSP, Rabu (20/11/2019).
Dia menilai, penataan kembali regulasi perlu dilaksanakan dalam rangka memberikan dasar hukum penerbitan perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik.
Juga diperlukan untuk menata kembali perizinan dan nonperizinan bagi pelaku usaha. Yudhi menambahkan, penanaman modal harus menjadi bagian dari penyelenggaraan perekonomian.
Baik melalui penciptaan lapangan kerja, maupun melalui satu sistem ekonomi yang berdaya saing.
“Hal ini sesuai dengan amanat konstitusi, yakni pembangunan ekonomi harus berdasarkan prinsip demokrasi. Prinsipnya harus mampu mewujudkan kedaulatan ekonomi Indonesia,” jelas Yudhi.
Ia mengimbau kepada peserta untuk mengikuti kegiatan dengan cermat, agar dapat menghasilkan suatu rumusan kebijakan, sebagai bahan penyempurna Raperda PTSP.
“Mudah-mudahan dengan semakin banyaknya peraturan perundang-undangan yang dipahami, dapat meminimalisir dan mengantisipasi permasalahan saat pelaksanaan pelayanan perizinan dan nonperizinan di Kabupaten Bandung,” tutup Kepala DPMPTSP (ayobandung).