Opinisinjai

Sinjai di Ambang Bencana, Atas Nama Kepentingan Rakyat

×

Sinjai di Ambang Bencana, Atas Nama Kepentingan Rakyat

Sebarkan artikel ini
Poster Sinjai Tolak Tambang

Suara Jelata Ketika kabar tentang pemberian izin operasi tambang di Kabupaten Sinjai mulai berembus, masyarakat yang selama ini hidup bersanding dengan alam mulai mengalami kecemasan. Perlu diingat kembali bahwa daerah Sinjai bukan wilayah yang asing dengan bencana alam. Tahun-tahun sebelumnya, daerah Sinjai pernah dilanda banjir bandang yang menyapu lahan pertanian, merusak rumah-rumah warga, dan mengganggu kehidupan ekonomi masyarakat desa. Banjir itu bukan sekadar musibah, tetapi juga peringatan bahwa daya dukung lingkungan di Sinjai sangat rentan terhadap perubahan tutupan lahan.

Namun ironisnya, di tengah catatan bencana itu, pemerintah atas nama investasi dan “kepentingan rakyat” memberikan lampu hijau bagi operasi tambang. Padahal, kita tahu bersama bahwa aktivitas pertambangan bukan hanya menggerus tanah, tetapi juga merusak sistem hidrologi, mempercepat laju deforestasi, serta mengancam keseimbangan ekosistem hulu-hilir yang selama ini menopang kehidupan masyarakat lokal.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

 

Jika tambang dibuka di wilayah dengan kontur dan jaringan sungai seperti Sinjai, maka yang menunggu hanyalah bencana ekologis lanjutan: banjir lebih parah, longsor yang lebih luas, dan kerusakan tanah yang tak dapat dipulihkan dalam waktu singkat.

Klaim bahwa tambang akan membawa kesejahteraan bagi masyarakat pun perlu ditinjau kembali dengan jujur.

Kita telah memiliki banyak contoh dari berbagai daerah lain di Indonesia daerah-daerah yang telah lebih dulu menerima tambang dengan tangan terbuka. Nyatanya, rakyat tetap miskin, akses pendidikan dan kesehatan terbatas, dan kerusakan lingkungan menjadi warisan yang tak pernah usai. Yang menjadi sejahtera hanyalah segelintir elite pemilik modal dan mereka yang duduk nyaman di balik keputusan politik.

Lalu, jika kesejahteraan tak kunjung datang dan lingkungan kian rusak, siapa yang sebenarnya diuntungkan?

Lebih menyedihkan lagi, saat masyarakat bertanya siapa yang memberi izin, pemerintah daerah kerap mengelak dan berkata, “itu wewenang pusat.” Pemerintah daerah memilih lepas tangan, seolah tak punya tanggung jawab moral dan sosial atas tanah yang dipimpinnya sendiri. Padahal, mereka yang paling dekat dengan penderitaan rakyat seharusnya menjadi penjaga pertama benteng alam dan ruang hidup warganya.

Perizinan tambang bukan sekadar izin usaha. Ia adalah keputusan politis dan ekologis yang akan menentukan masa depan generasi Sinjai. Maka, sebelum semua terlambat, kita harus bertanya dan menuntut: Apakah harga dari sebuah tambang lebih murah dari air bersih, tanah subur, dan kehidupan yang layak? (*)