BREBES JATENG, Suara Jelata – Sehubungan dengan berkembangnya informasi dan pemberitaan di media sosial terkait dugaan intimidasi terhadap keluarga korban dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di wilayah Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes, Polres Brebes menyampaikan klarifikasi resmi kepada masyarakat.
Pernyataan ini disampaikan oleh Kapolres Brebes melalui Kasat Reskrim Polres Brebes AKP Farid Nur Aziz, S.Tr.K., S.I.K., M.H., M.I.K., pada hari Jumat, 15 Mei 2026 di Ruang Penyidik Satreskrim Polres Brebes.
Terkait perkara utama dugaan tindak pidana kekerasan seksual, saat ini telah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Brebes dan proses penyidikan masih terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sehubungan dengan informasi adanya dugaan intimidasi terhadap keluarga korban, Satreskrim Polres Brebes telah melakukan langkah-langkah penyelidikan dan meminta keterangan dari sejumlah saksi, termasuk empat orang yang sebelumnya diberitakan mendatangi keluarga korban.
Berdasarkan hasil klarifikasi sementara, diperoleh fakta bahwa benar keempat orang tersebut datang ke rumah keluarga korban atas permintaan pihak terduga pelaku dengan tujuan menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.
Kejadian tersebut berlangsung pada Kamis, 30 April 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di rumah keluarga korban.
Pada awalnya, pertemuan tersebut hanya ditemui oleh ayah kandung korban yang baru pulang dari puskesmas.
Namun setelah beberapa waktu, warga sekitar mulai berdatangan ke rumah korban, termasuk Ketua RT setempat.
Saat pertemuan berlangsung, terdapat warga yang mengabadikan kejadian tersebut yang kemudian beredar luas dan menjadi viral di media sosial.
Sebagaimana informasi yang beredar, keluarga korban E (16), siswi SMK di Kecamatan Paguyangan, melaporkan adanya pihak-pihak yang mengaku sebagai aparat kepolisian, awak media, pengacara, serta kerabat pelaku yang datang menemui keluarga korban agar mencabut laporan terhadap I (40) yang merupakan kakak ipar korban.
Berdasarkan hasil pendalaman sementara, pihak yang mengaku sebagai aparat tersebut dipastikan bukan anggota Polri, melainkan warga sipil yang mengaku-ngaku berasal dari unsur aparat saat mendatangi keluarga korban.
Dalam pertemuan tersebut, diduga terdapat upaya mengarahkan keluarga korban untuk menempuh jalur damai, termasuk penyampaian narasi terkait biaya proses hukum serta adanya tawaran sejumlah uang sebagai kompensasi perdamaian.
Menanggapi hal tersebut, Polres Brebes menegaskan bahwa:
1. Penanganan perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak tetap berjalan dan menjadi prioritas Unit PPA Satreskrim Polres Brebes.
2. Polres Brebes tidak mentolerir segala bentuk intimidasi, tekanan, maupun upaya menghalangi proses hukum dalam bentuk apa pun.
3. Informasi mengenai biaya perkara yang disampaikan kepada keluarga korban tidak berasal dari penyidik Polres Brebes.
4. Satreskrim Polres Brebes terus melakukan pendalaman terhadap seluruh informasi yang berkembang, termasuk menelusuri pihak-pihak yang mengaku sebagai aparat maupun profesi tertentu saat mendatangi keluarga korban.
5. Apabila dalam proses pendalaman nantinya ditemukan fakta-fakta yang didukung minimal dua alat bukti yang sah bahwa benar telah terjadi intimidasi terhadap keluarga korban atau adanya perbuatan lain yang bertujuan menghalangi proses hukum, tindakan tegas akan diambil.
Dalam keterangannya, Kasat Reskrim Polres Brebes menyampaikan:
“Kami memastikan proses penanganan perkara berjalan profesional, objektif, dan transparan. Polres Brebes berkomitmen memberikan perlindungan kepada korban serta menindak tegas setiap pihak yang mencoba mengintervensi atau menghambat proses hukum.”
Polres Brebes berkomitmen memastikan seluruh proses berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel, serta mengedepankan perlindungan terhadap korban.
Polres Brebes juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya serta memberikan kepercayaan kepada kepolisian untuk menuntaskan perkara ini sesuai prosedur hukum. (Olam).











