Karena investasi ini menjadi sarana untuk melakukan intervensi dalam politik, ekonomi dan banyak aspek di dalam negeri. Hal yang sama juga terkait dengan pemilikan asing atas tanah dan bangunan yang digunakan sebagai pabrik, dan sebagainya.
Meski kepemilikan atas pabrik mengikuti barang yang diproduksi, bisa halal, dan bisa juga haram. Bisa menjadi milik pribadi, umum atau negara. Semua bergantung pada aktivitas produksinya.
Tetapi, dalam konteks larangan kepemilikan pabrik, meski dari satu aspek diperbolehkan, namun dari aspek penguatan, penguasaan, dan intervensi kaum kafir di wilayah khilafah, jelas diharamkan.
Karena itu, dalam konteks ini, khilafah tidak akan membuka celah sedikitpun.
Dengan demikian, membuka celah terhadap investor asing tanpa aturan syariat hanya berimbas pada satu hal, yakni kehancuran.
Satu-satunya solusi mengatasi kesenjangan sosial akibat fenomena pengangguran bukanlah dengan mengundang investor asing sebanyak-banyaknya ke negeri ini, melainkan dengan bersegera mencampakkan sistem sekuler kapitalis dan menggantinya dengan sistem Islam.
Pasalnya, sistem Islam dengan kekhilafahan adalah representasi aturan Allah dan Rasul-Nya dalam segala aspek, tidak ada yang lain.
Wallahu a’lam bi ash Shawab.
Penulis: Nurdila, (Pelajar)
Note: Tulisan Ini adalah tanggungjawab penulis















