Nasional

Diduga Membicarakan Nasib Papua, 4 Mahasiswa Unkhair Ternate di-DO

×

Diduga Membicarakan Nasib Papua, 4 Mahasiswa Unkhair Ternate di-DO

Sebarkan artikel ini
Aksi unjuk rasa di depan kampus Unkhair Ternate, pada beberapa waktu lalu.

Ternate, Suara Jelata – Tertera dalam Surat Keputusan (SK) Drop Out (DO) tersebut bahwa 4 Mahasiswa Universitas Khairun (Unkhair) Ternate di-DO karena aksi unjuk rasa dalam sebuah momentum peringatan 58 tahun deklarasi kemerdekaan rakyat Papua pada 2 Desember 2019 lalu di depan kampus Universitas Muhammadiyah Ternate.

Keempat mahasiswa tersebut adalah Arbi M. Nur, jurusan Kimia, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), semester XIII Fahyudi Marsaoly, jurusan Teknik Elektro, Fakultas Teknik, semester XI, Ikra Alaktiri, jurusan PKN, FKIP, semester V dan Fahrul Abdu, jurusan Kehutanan, Fakultas Pertanian, semester XI.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

“Rektor Unkhair harus segera mencabut SK DO Nomor 1860/UN44/KP/2019, dan mengembalikan fungsi kampus sebagai ruang untuk kebebasan berpendapat dan berpikir,” tegas Arbi M. Nur.

Lanjut Arbi sapaan akrabnya, pada 12 Desember 2019 dengan menimbang Surat Kepolisian Nomor B/52B/XII/2019/Res Ternate perihal surat pemberitahuan.

“Sehingga tanpa alasan yang jelas, Rektor Unkhair Ternate memberhentikan 4 mahasiswanya dengan tuduhan melakukan perbuatan ketidakpatutan yang mengarah tindakan makar dan mengganggu ketertiban umum,” terangnya.

Menurut Arbi, tidak ada hubungan hukum yang jelas terkait surat kepolisian tersebut dengan pemberhentian 4 mahasiswa Unkhair. Senin, (6/1/2020).

“Karena dalam isi surat kepolisian itu bukan surat mentersangkakan atau surat perintah penangkapan tindak makar atau mengganggu ketertiban umum. Pun, jika surat tersebut untuk penangkapan atau menjadikan sebagai tersangka tidak lantas Rektor Unkhair menerbitkan SK DO karena seseorang belum bisa dikatakan bersalah tanpa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya.

Selain itu, kata Arbi, apa yang dilakukannya bukan merupakan tindak pidana melainkan dalam rangka mengekspresikan hak konstitusi yang dijamin negara.

“Dalam bentuk unjuk rasa damai memprotes kesewenang-wenangan negara terhadap rakyat Papua. Sehingga, tindakan Rektor untuk mengambil keputusan pemberhentian ke-4 mahasiswa tersebut janggal dan terkesan dipaksakan,” bebernya.

Dia menambahkan, mengekspresikan protes kepada negara itu sah secara hukum.

“Kampus sebagai wadah yang menjunjung tinggi ilmu pengetahuan seharusnya turut serta dalam mengabarkan pesan-pesan kebenaran bukan menuduh mahasiswanya hendak melakukan tindak pidana, apalagi sampai mencabut hak atas berpendidikan kami,” kuncinya.(*)