Makassar, Suara Jelata – Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Sulawesi diduga telah melakukan tindakan pengrusakan tanaman dan upaya penggusuran kepada penjaga Taman Patung Kuda Fort Rotterdam Makassar atas nama Ali Amin (51).
“Tanpa memberi perberitahuan baik lisan maupun tertulis,” kata Ali Amin. Rabu, (8/1/20).
Dia mengatakan, tiba-tiba puluhan orang dengan brutalnya mencabut bunga dan menumbangkan pohon Taman Patung Kuda Fort Rotterdam di Jalan Ujungpandang, Kota Makassar.
Tindakan tersebut direspon cepat oleh Buruh, Mahasiswa dan LBH Makassar, yang tergabung dalam Aliansi Rakyat dan Mahasiswa (ALARM) Tolak Penggusuran.
“Harusnya pihak Balai menyampikan terlebih dahulu atas rencananya kepada pak Ali Amin. Jangan langsung main rusak bunga dan pohon,” terang Mukhtar Guntur selaku perwakilan Buruh.
Mukhtar Guntur menambahkan, peristiwa ini akan ditindaklanjuti oleh ALARM Tolak Penggusuran.
“Kepada pihak yang terkait, termasuk DPRD Sulsel harus tetap melakukan pengawasan dan pengawalan terhadap aspirasi rakyat yang terancam digusur sewenang-wenang oleh Pihak Balai,” pungkasnya.
Selain itu, Kuasa Hukum Ali Amin, LBH Makassar menegaskan bahwa tidak boleh ada penebangan dan pencabutan bunga.
“Tidak boleh ada pengrusakan sebelum kami bertemu dengan Kepala Balai,” tutur Ady Anugrah Pratama.
Sebelumnya, ancaman penggusuran pihak Balai ke Ali Amin telah melalui proses pertemuan di DPRD Sulsel dengan Komisi C, sehingga merekomendasikan pertemuan antara kedua pihak.
“Karena hasil RDP (Rapat Dengar Pemdapat) di DPRD Sulsel harus saya sampaikan bahwa pihak Balai harus melakukan pertemuan terlebih dahulu dengan pak Ali Amin, baru ada langkah yang dilakukan pihak Balai. Bukan begini caranya melakukan cara-cara brutal. Ini adalah tindak pidana pengrusakan secara bersama-sama,” tandas Cappa’ sapaan akrabnya.
Lanjut Cappa, Ali Amin merawat dan membiayai Taman Patung Kuda tanpa menggunakan dana pemerintah.
“Namun akhirnya dirusak secara brutal, di mana rasa kemanusiaannya,” imbuhnya.(*)