BONE, Suara Jelata— Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bone yang dipimpin IPDA. Muh Riad mengamankan pelaku pencuri handphone di Desa Lappo Ase, Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone. Sabtu, (18/01/2020).
Humas Polres Bone, IPTU. Adenan
menyebut pelaku adalah YL (52). YL mencuri HP merek Vivo Y91.
“Satu unit handpone merek Vivo Y91 warna starry black dengan harga sebesar dua juta rupiah (Rp 2 juta),” kata IPTU. Adenan.
YL ini beraksi pada hari rabu, (6/11/2019) sekitar pukul 10.00 WITA dan ditangkap di Jalan Sungai Walanae, Lingkungan Ponceng, Kelurahan Manurungge.
Dari hasil introgasi, pelaku mengaku melihat HP korban Trisnawati, yang tersimpan di dasbord motor dan selanjutnya mengambil kemudian pelaku meninggalkan TKP dan bergegas kerumahnya.
“Yang bersangkutan merupakan Residivis, pada tahun 2016 diamankan sehubungan tindak pidana pencurian HP dan menjalani hukuman di lapas Kelas II Bone selama 4 (empat) bulan,” Kuncinya.
Takwa