Ilustrasi
BONE, Suara Jelata— Setelah melakukan penyelidikan, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bone dipimpin IPDA. Muh. Riad akhirnya meringkus pelaku pencabulan anak dibawah umur di Cafe Experto jalan MT Haryono, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone.
Pelaku, TJY (23), 22 November 2019 lalu, dilaporkan oleh orang tua korban yakni DV (17) yang masih berstatus sebagai pelajar merasa keberatan dengan pelaku sampai anaknya melahirkan seorang bayi di Rumah Sakit Pancaitana, Kabupaten Bone.
Dari hasil introgasi, pelaku mengakui perbuatan bejatnya yang telah menyetubuhi korban yang telah dilakukan sebanyak 10 kali.
Dengan dalih pacaran, hal tersebut dilakukan oleh pelaku di rumahnya yang ada di BTN Brlakang, Kelurahan Toro, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone.
Sebagai barang bukti, diamankan satu unit sepeda motor Yamaha Fino warna merah sebagai sarana yang digunakan pelaku menjemput korban.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawah ke Mapolres bone guna proses hukum lebih lanjut.
Takwa