Sudah 11 Tahun PT HGP Beroperasi di Gowa Diduga Tak Mengantongi Izin

Berita
ilustrasi (int).

Gowa, Suara Jelata –  Dugaan adanya pabrik ilegal beroperasi di Kelurahan Romang pqolong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa kian meruncing. Kali ini, sorotan tajam datang dari Forum Pemuda Pemerhati Lingkungan (FPPL) Sulsel.

Ketua Bidang Advokasi dan Penalaran FPPL Sulsel Opik Taufik mengatakan bahwa legalitas merupakan hal yang prinsip yang harus dipatuhi, termasuk perusahaan yang berinvestasi.

“Jika memang persoalan ijin ini merupakan kewenangan Pemerintah Daerah (Pemda), baik Pemprov maupun Pemkab harus bersikap teras, apalagi pada gelar pendapat yang sudah dilaksanakan 3 kali, baik dari DLH, PTSP dan PUPR bahkan mengatakan izin PT Harfia Graha Perkasa (HGP) sudah mati pada 2009, artinya sudah satu dekade tak berizin tapi tetap beroperasi,” katanya.

“Kalau memang melanggar atau belum berijin ya harus diberikan sanksi bahkan pidana. Tutup dulu, sebelum izin-izin dan legalitas lainnya lengkap. Nah, di sinilah peran kepolisian. Pemda bisa meminta polisi atau Satpol PP untuk menutup. Tapi apa boleh buat, Pemda Gowa bungkam, padahal ini sudah 11 tahun beroperasi tanpa izin,” terang Opi sapaan akrabnya. Minggu, (19/1).

“Selain itu, pengawasan terkait ketanagakerjaan juga dipastikan tidak akan mungkin berjalan dengan semestinya sesuai dengan UU Nomor 13 tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan,” tandasnya.

Sementara itu, Imran, Ketua Umum FPPL Sulsel menyebut bahwa ketua komisi III DPRD Gowa berpihak ke perusahaan.

“Karena justru Lukman Naba yang sebagai Ketua Komisi III, justru tajam ke Dishub dan tumpul ke PT HGP,” pungkasnya.

“Intinya kita tidak ingin perusahaan tersebut beroperasi, apalagi tak memiliki izin, yang bisa dikatakan ilegal. Tidak adanya pengecualian, semua perusahaan harus melalui prosedur yang berlaku. Bila memang perizinan itu ada di Kabupaten, ya harus diurus. Begitu pula jika kewenangan ada di provinsi,” kuncinya.(*)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari suarajelata.com.

Mari bergabung di Halaman Facebook "suarajelata.com", caranya klik link Suara Jelata, kemudian klik ikuti.