Tiga Spesialis Pembobol Sekolah Ditangkap Polisi di Gowa, Sebagiannya Lagi DPO

Berita

Gowa, Suara Jelata – Tiga orang sindikat spesialis pembobol sekolah di Gowa diciduk tim Anti Bandit Polres Gowa dan beberapa pelaku lainnya masih dalam pencarian.

Penangkapan berawal dari informasi terkait  identitas pelaku, kemudian Tim Anti Bandit (TAB) bergerak dan berhasil menangkap AD (18) di lokasi parkiran di Makassar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hasil introgasi kemudian menunjuk tiga pelaku lainnya, di antaranya MR (18) dan RO (19) dan MT, (16). ,”Mereka kami tangkap di tiga lokasi berbeda,” ungkap Kapolres Gowa AKBP Boy Samola saat menggelar jumpa Pers.  Rabu, (29/1/20).

Dari keterangan para pelaku bahwa aksi pembobolan sekolah telah dilakukan sejak tahun 2018 dan terdapat beberapa sekolah di Gowa yang telah jadi sasarannya.

Sebelum beraksi, para pelaku berkumpul di lapangan Sultan Hasanuddin untuk merencanakan aksinya, kemudian bergerak  berganti pasangan lalu mobile dengan berjalan kaki mencari sasaran.

Dari ke-4 pelaku tersebut masih ada dua rekannya ikut terlibat, yakni berinisial M yang saat ini mendekam di rutan Makassar sekaligus sebagai otak pelaku serta AS yang  masih dicari (DPO).

Riwayat kejahatan para pelaku, di antaranya membobol SMA Salis, SD Pallantikang, SD depan Citra Garden, SD Bonto Bontoa, SMA PGRI Sungguminasa, SMA Handayani, SD belakang Balla Lompo dan SD Inpres Batangkaluku, dan diduga masih ada sekolah lain menjadi korban

Berbagai barang bukti berhasil dikuras oleh para pelaku kemudian dijual melalui media sosial akun “Makassar Dagang” lalu hasilnya dibagi rata kepada setiap pelaku yang melakukan beraksi.

“Pasca penangkapan terhadap keempat pelaku, kemudian dilakukan penunjukan TKP dan penyimpanan barang bukti. Namun tiga terduga pelaku berinisial AD, MR, dan RO melakukan perlawanan, selanjutnya dilakukan tindakan tegas,” terang Boy.

Hingga saat ini, penyidik belum menemukan barang bukti hasil curian, “Karena para pelaku telah menjual ke masyarakat yang tidak dikenalnya melalui Medsos. Pihak penyidik terus berupaya mencari seluruh barang curian bahkan, surat perintah pencarian barang bukti telah dikeluarkan,” imbuhnya.

Keempat pelaku kini mendekam di Rutan Polres Gowa guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Sementara yang masuk dalam DPO dilakukan pengejaran.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kapolres Gowa mengapresiasi kinerja satuan Reskrim yang telah berupaya menindak tegas para pelaku, “Saya himbau kepada pelaku yang belum tertangkap segera menyerahkan diri ke kantor Kepolisian terdekat,” pungkas AKBP Boy Samola.

(wawan/ s j)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari suarajelata.com.

Mari bergabung di Halaman Facebook "suarajelata.com", caranya klik link Suara Jelata, kemudian klik ikuti.