HUKRIMNews

Penikaman ‘Maut’ di Lalabata Soppeng, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

×

Penikaman ‘Maut’ di Lalabata Soppeng, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

SOPPENG, Suara Jelata—Telah terjadi penikaman di jalan Sunu Kelurahan Lemba, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, Senin 10 Februari 2020, sekitar jam 10.30 wita.

Korban Amiruddin (40) Jalan Sunu, Kelurahan Lemba, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng dan terduga pelaku Aco (42) Warga Jalan Sunu, Kelurahan Lemba, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Baca:https://suarajelata.com/2020/02/10/diduga-karna-sepatu-warga-lalabata-soppeng-tewas-ditikam/

Kapolres Soppeng, AKBP. Puji Saputro Bowo Leksono menjelaskan Motif kejadian tersebut bahwa, awalnya sepatu korban dibawa lari oleh anjing pelaku, sehingga terjadi pemukulan oleh korban, bergumul, terjadi penikaman oleh pelaku.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku kita kenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun Penjara,” ungkap Kapolres Soppeng.

Sedangkan Korban setelah visum di Rumah Sakit Umum Daerah Latemmamla Soppeng, lansung dibawa ke rumah duka.

NA