Close Iklan
News

Jadi Bumerang, Jumlah Korban Lubang Tambang di Kaltim Bertambah

×

Jadi Bumerang, Jumlah Korban Lubang Tambang di Kaltim Bertambah

Sebarkan artikel ini

SAMARINDA, Suara Jelata — Pertambangan batu bara sudah menjadi ikon tersendiri bagi Bumi Etam. Pengelolaan atas Sumber Daya Alam (SDA) ini telah menjadi bumerang terhadap masyarakat Kalimantan Timur (Kaltim). Bertambahnya jumlah korban akibat lubang tambang, merupakan isu lokal yang terus diperbincangkan oleh kalangan aktivis mahasiswa. Jumat (28/2).

Tercatat, sudah 37 orang telah meninggal dalam kolam air mematikan itu. Pada 2020, Bayu Setiawan (21) menjadi korban ke-37 yang tenggelam, tepatnya pada 21 Februari 2020 lalu. Lokasi kejadian berada di Jalan Kalan Luas, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Darman (26), Koordinator Kelompok Belajar Anak Muda (KBAM), mengatakan sejak kematian pertama anak di lubang tambang hingga mencapai 37 korban, para korporasi tidak pernah ditindak secara serius atas kerusakan lingkungan karena tambang ekstraktif. Akibatnya, angka kematian tersebut akan terus bertambah apabila tidak ada penindakan secara tegas dari pemerintah.

“Sejak 2011, hanya ada satu kasus yang ditindaklanjuti pemerintah daerah, yaitu kasus tewasnya korban atas nama Emaliya Raya Dinata (11) dan Dede Rahmad (11) di lubang tambang milik PT. Panca Prima Mining yang terdapat di Sambutan Idaman Permai, Pelita 2, Samarinda.” tegasnya saat ditemui dalam kegiatan Aksi Kamisan Kaltim, Kamis (27/2) kemarin.

Berdasarkan data yang ada, pada tahun 2019 ada 1.404 Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan luas sekitar lima juta hektar atau sekitar 40,39 persen daratan Provinsi Kaltim. Daerah terbanyak IUP yaitu Kab. Kutai Barat dengan jumlah 243 IUP, luas izin 1,43 juta hektar.

“Padahal, luas Kab. Kubar hanya 1,73 juta hektar.” tambah pria asal Kab. Kubar itu. Sehingga, ada sekitar 82 persen daratan Kab. Kubar yang memiliki konsesi pertambangan batu bara dan 1.735 lubang tambang di Prov. Kaltim.

“Di antara izin tersebut, terdapat 22 perusahan yang telah mengakibatkan korban jiwa di lubang bekas tambang batu bara.” tutupnya.

Laporan: AMF