DAERAHNews

Kepala Dinperwaskim Brebes Klarifikasi Isu Pembangunan Jalan di Lahan Pribadi

×

Kepala Dinperwaskim Brebes Klarifikasi Isu Pembangunan Jalan di Lahan Pribadi

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Dinperwaskim) Kabupaten Brebes,  La Ode Vindar Aris Nugroho, AP. MSi. (foto: Olam Mahesa).

BREBES JATENG, Suara Jelata Kepala Dinperwaskim Kabupaten Brebes, La Ode Vindar Aris Nugroho, memberikan klarifikasi resmi pada Senin (25/5/2026) guna meluruskan polemik pembangunan Jalan Sangkalputung yang sempat dituding berdiri di atas lahan pribadi.

La Ode Vindar Aris Nugroho menemui awak media. Didampingi Kasubag Umum dan Kepegawaian, Dwi Triana Saputri, di Kantornya Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Dinperwaskim) Kabupaten Brebes.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Ia mengurai satu per satu benang kusut informasi yang belakangan memicu perbincangan hangat di jagat maya.

Persoalan bermula dari tuduhan bahwa pemerintah daerah menggelontorkan anggaran ratusan juta rupiah untuk membangun infrastruktur di atas tanah perorangan.

Menanggapi hal ini, La Ode menyodorkan bukti sejarah yang kuat. Ia merujuk pada data ‘kelantingan’ atau pendataan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 1998 yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak di bawah naungan Kementerian Keuangan.

“Informasi yang menyatakan ini tanah milik pribadi adalah keliru total. Kami membuktikannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1960 tentang Ketentuan Pokok Agraria, serta data hasil pendataan PBB tahun 1998,” tegas La Ode.

Data yang tersimpan rapi di arsip Kelurahan Brebes tersebut menunjukkan bahwa ruas yang dimaksud adalah Jalan Milik Kelurahan.

“Bukan tanah kaplingan apalagi milik pribadi,” tegasnya.

La Ode juga meluruskan simpang siur penamaan lokasi. Area yang sering disebut-sebut sebagai Jalan Cendana dalam pemberitaan sebenarnya adalah Jalan Sangkalputung.

Secara administratif, jalan ini masuk dalam kategori jalan lingkungan karena berada di kawasan permukiman tingkat RT/RW.

Hal inilah yang menjadi dasar mengapa Dinperwaskim yang turun tangan, bukan Dinas Pekerjaan Umum.

Menurutnya, proyek yang mencakup perbaikan jalan, drainase, hingga penerangan ini menelan anggaran sekitar Rp400 juta.

Langkah ini diambil setelah adanya usulan resmi dari Pemerintah Kelurahan Brebes pada 2024 demi kepentingan warga sekitar.

Pembangunan yang rampung pada 2025 tersebut rencananya akan terus dikembangkan hingga terhubung ke kawasan Perumahan Kota Baru.

“Kalau ini tanah pribadi, pasti ada nama pemiliknya, ada batas luasnya, dan ada nilai pajak yang harus dibayarkan setiap tahun. Di lokasi ini hal-hal itu tidak ada, karena memang sejak awal lahan ini diperuntukkan sebagai jalan milik masyarakat,” pungkasnya. (Olam).

Editor: Olam Mahesa