SINJAI, Suara Jelata— Merebaknya Corona Virus (Covid-19) yang terjadi pada sebagaian besar Wilayah Republik Indonesia membutuhkan perhatian serius dalam rangka mencegah menyebarluasnya Virus tersebut, demikian pula di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.
Menyikapi situasi yang berkembang terkait Virus Corona (Covid-19), Polres Sinjai bersama Instansi terkait lingkup Pemerintahan Kabupaten Sinjai, gencar melakukan Sosialisasi kepada masyarakat untuk melaksanakan Social Distancing sebagai langkah antisipasi meluasnya penyebaran Covid-19.
Kegiatan tersebut juga merupakan kebijakan Pemerintah Pusat yang ditindak lanjuti oleh Kepala Kepolisian Republik Jendral Polisi Idham Azis dengan mengeluarkan Maklumat Nomor : Mak/02/III/2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran (Covid-19).
Dalam pelaksanaan Sosialisasi, Polres Sinjai dalam hal ini Satuan Binmas dan Satuan Sabhara bekerjasama dengan OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Sinjai yang meliputi BPBD, Dinas Kominfo, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan serta Kodim 1424 Sinjai. Kamis, (26/03/2020).
Pelaksanaan Sosialisasi Mobile dalam rangka pencegahan Covid-19 kali ini dilakukan dengan route Kecamatan Sinjai Timur, Tellulimpoe, Sinjai Borong dan Kecamatan Sinjai Selatan dengan menghimbau masyarakat Kabupaten Sinjai untuk patuh atas kebijakan Pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Corona (covid-19), tetap tinggal di rumah serta menghindari kegiatan yang sifatnya mengumpulkan banyak orang.
Secara terpisah, Kapolres Sinjai, Akbp Iwan Irmawan mengatakan bahwa kegiatan Sosialisasi tersebut dilaksanakan secara rutin selama merebaknya wabah Covid-19.
“Sebagai tindak lanjut kebijakan pemerintah pusat agar masyarakat melaksanakan Social Distancing atau melakukan tindakan pengendalian infeksi nonfarmasi (jaga jarak) guna menghentikan atau memperlambat penyebaran penyakit menular,” kuncinya.
Taqwa