SINJAI, Suara Jelata— Pencegahan Covid-19 gencar dilakukan oleh Pemerintah, termasuk menerbitkan kebijakan untuk membebaskan seorang pidana dari jeruji besi.
Seperti halnya di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, sedikitnya membebaskan 13 warga binaan dari Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Sinjai dengan ketentuan tidak melakukan aktivitas di luar rumah. Senin, (06/04/2020).
Adapun ke-13 warga binaan Rutan tersebut diketahui telah memenuhi syarat, sebagai langkah pencegahan penyebaran virus Corona yang berdasarkan pada aturan yang ada.
Kepala Rutan Kelas IIB Sinjai, Ince Muhammad Rizal mengatakan, bahwa pembebasan ini berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 10 tahun 2020 dan Keputusan Menteri hukum dan HAM nomor 19 tahun 2020.
Lanjutnya, ada beberapa warga binaan yang bebas paling baik hari ini, ke-13 orang warga binaan yang dibebaskan ada yang kasus narkotika, dan tindak pidana umum yang menjalani hukuman macam-macam, ada yang 2 tahun ada yang 1 tahun lebih.
“Namun yang jelas, yang memenuhi persyaratan pada hari ini yang dikeluarkan adalah yang sebelum tanggal 31 Desember 2020 telah menjalani dua pertiga dari masa pidananya serentak seluruh Indonesia,” ungkapnya.
Taqwa














