GOWA, Suara Jelata— Dalam rangka upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 (Virus Corona), pemerintah Kecamatan Tombolopao mengadakan Musyawarah di Kantor Kecamatan Tombolopao, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Musyawarah yang berlangsung pada Selasa, (07/04/2020) lalu imidihadiri Tripika Kecamatan, seluruh Kepala Desa/lurah dan Kepala Puskesmas menyepakati sedikitnya 10 poin himbauan untuk diberlakukan di Kecamatan Tombolopao.
Poin pertama, Desa/Kelurahan diharapkan membuat posko siaga covid di masing-masing Dusun, RK, RT.
Kedua, pedagang yang akan masuk ke Kabupaten Gowa tidak diperbolehkan, dan pedagang yang dalam kabupaten harus mempersiapkan disinfektan dan masker.
Ketiga, tamu dari luar kabupaten yang tujuannya hanya sekedar bertamu tidak diperbolehkan.
Keempat, warga desa yang pulang dari perantauan dimaruskan mengisolasi diri selama 14 hari.
Selanjutnya, warung-warung tidak ditutup dengan ketentuan, pembeli membawa pulang makanan dan warung mempersiapkan disinfektan dan tempat cuci tangan.
Kemudian, semua sopir mobil penumpang dan pedagang diharuskan mempersiapkan hand sanitizer dan pakaian pengganti serta memakai masker.
Poin ke tujuh, masjid-masjid boleh melaksanakan shalat berjamaah dengan ketentuan tidak ada karpet, masjid dibersihkan setiap saat dan masjid ditutup/dikunci setelah melaksanakan shalat berjamaah.
Poin kedelapan, posko kecamatan ditetapkan di kantor camat dan sebagai posko sentral untuk menampung semua data-data dari posko desa. Selanjutnya, jadwal posko dimulai sejak pukul 08.00 s/d 22.00 Wita.
Terakhir, bengkel atau toko-toko diharuskan menyiapkan tempat cuci tangan dan hand sanitizer.
Kesepuluh poin tersebut telah disepakati oleh seluruh pemerintah baik Kepala Desa/lurah dan juga diumumkan di setiap masjid di Kecamatan Tombolopao usai melaksanakan Shalat Jumat.
Wawan (Biro Gowa)















